Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merencanakan redenominasi rupiah. Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi nilai rupiah terhadap barang atau jasa tersebut.
Rencana redenominasi Rupiah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Pemerintah menargetkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah akan rampung dalam dua tahun hingga 2027.
Penjelasan BI soal redenominasi rupiah
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, rencana redenominasi bakal ditetapkan secara matang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Meski demikian, dia tidak menyebut secara pasti kapan redenominasi rupiah mulai berlaku.
"Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Mengenal Redenominasi Rupiah: Benarkah Uang Kita Akan “Dipotong” Nolnya?
Ramdan menyampaikan, RUU Redenominasi saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029, sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia. Selanjutnya, BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.
Menurutnya, wacana redenominasi rupiah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional Kendati demikian, BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.
Persiapan tidak cukup 2-3 tahun
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira berpendapat, redenominasi rupiah tidak bisa disiapkan dalam waktu yang singkat. Dia menilai, pembahasan RUU Redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027 terlalu singkat.
"Persiapan tidak bisa 2-3 tahun tapi 8-10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Menurutnya, persiapan panjang dibutuhkan untuk sosialisasi redenominasi rupiah. Ia menuturkan, sosialisasi berperan besar untuk menyukseskan redenominasi. Sebab, 90 persen transaksi di Indonesia saat ini masih menggunakan uang tunai.
Tonton: Ekonom Celios: Redenominasi Butuh 10 Tahun Persiapan, Bukan Tergesa-gesa
"Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya," ucapnya.
"Penukaran uang tunai dengan nominal baru juga kompleks, berapa banyak yang antri di bank?" imbuh Bhima. Dengan persiapan yang matang, kegagalan redenominasi seperti yang terjadi pada negara Brasil, Ghana dan Zimbabwer bisa dihindari.
Kesimpulan:
Rencana redenominasi rupiah menandai langkah pemerintah dan Bank Indonesia untuk menyederhanakan sistem mata uang demi efisiensi ekonomi dan penguatan kredibilitas rupiah. Namun, para ekonom menilai implementasinya membutuhkan waktu dan sosialisasi panjang agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun sektor usaha. Tanpa kesiapan teknis, hukum, dan komunikasi publik yang matang, upaya redenominasi berisiko kontraproduktif terhadap stabilitas moneter yang ingin dicapai.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Kapan Redenominasi Rupiah Mulai Berlaku? Ini Kata Bank Indonesia"
Selanjutnya: Promo Diamond Mobile Legends Bisa untuk Beli Apa Saja? Ini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













