Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam LK) Fuad Rahmany membenarkan dirinya tidak menyetujui penyelamatan terhadap Bank Century saat rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tahun 2008 silam.
Hal itu diungkapkan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century di kantor KPK. "Memang saya ngomong begitu. Pokoknya apa adanya," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Fuad menilai tidak seharusnya KSSK menyatakan bank milik Robert Tantular sebagai bank gagal berdampak sistemik. Fuad beralasan sejak tahun 2005 saham bank tersebut sudah dinyatakan tidak aktif. Dengan tidak aktifnya saham Century maka bank tersebut tidak bisa disebut memiliki dampak sistemik jika tidak dilakukan upaya penyelamatan. "Dia kan perusahaan Tbk yang sahamnya tidak aktif diperjualbelikan saat itu. Karena tidak aktif ya tidak sistemik," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Sebab saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.
Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News