kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,77   12,46   1.37%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin Nasution dicecar soal dana talangan Century


Kamis, 29 Agustus 2013 / 18:16 WIB
Darmin Nasution dicecar soal dana talangan Century
ILUSTRASI. Bahaya Bakteri Salmonella Pada Makanan Kemasan Anak. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya lonjakan dana talangan yang digelontorkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century dari hasil kesepakatan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Hal tersebut diungkapkan Darmin seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century.

"Waktu jumlah kebutuhan dan menyelamatkan Century itu melonjak meningkat pada rapat tanggal 24 November 2008," kata Darmin di kantor KPK, Jakarta, Kamis (29/8).

Sayangnya ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penambahan jumlah dana talangan yang dimaksudkannya. Lanjut Darmin selain soal penambahan nilai tersebut ia juga ditanya mengenai rapat keputusan rapat KSSK yang menyepakati Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kata dia, penyidik menanyakan apa saja yang disampaikannya dalam rapat tersebut.

"Apa saja yang saya ucapkan, ditanyakan itu ditanya lagi lebih detail. You kalau mau tahu cari saja transkripnya," imbuh Darmin.

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani.

Kala itu dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan  menyatakannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diputuskan menggelontorkan dana sebesar Rp 632 miliar sebagai dana penyelamatan. Namun selang beberapa hari yaitu 24 November 2008 justru terjadi penggelontoran dana yang mencapai Rp 1 triliun. Bahkan belakangan diketahui dana talangan tersebut jumlahnya mencapai Rp 6,7 triliun.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×