kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aset Century yang disita baru Rp 86 miliar


Rabu, 28 Agustus 2013 / 19:26 WIB
Aset Century yang disita baru Rp 86 miliar
ILUSTRASI. Pemerintah menetapkan cuti bersama selama empat hari.


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai pemerintah baru berhasil menyita sebagian kecil aset Bank Century. Dari nilai triliunan, aset Century yang berhasli dikembalikan baru sebesar Rp 86 miliar.

Hal ini terungkap dalam rapat Timwas Century dengan tim pemburu aset Bank Century di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/8/2013). “Yang jelas sekarang diselamatkan masih jauh dari yang diharapkan. Kalau begini kerjanya, kenapa pemerintah membentuk tim pemburu aset antarinstitusi. Karena ini semua masih dalam proses, mudah-mudahan bisa segera disetor ke rekening negara untuk aset yang bisa diselamatkan,” ujar Priyo.

Di dalam rapat itu, DPR meminta tim pemburu aset yang hadir yakni dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung untuk memaparkan daftar aset milik Bank Century dan jumlah yang telah berhasil disita. Dari data itu, aset Bank Century tersebar di tiga negara tempat yakni di Hongkong, Swis, dan Pulau Jersey. Rinciannya yakni sebesar Rp 1,2 triliun di Hongkong, Rp 1,5 triliun di Swis, dan Rp 175 miliar di Pulau Jersey.

“Yang berhasil diselamatkan baru Rp 86 miliar. Ini masih jauh. Kami meminta agar tim ini bekerja efektif agar lebih banyak lagi aset yang bisa diselamatkan,” kata Priyo.

Pekan depan, lanjut Priyo, Timwas Century akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dana talangan Century sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menjelaskan, masih belum maksimalnya upaya pengembalian aset ini karena ada kendala peraturan hukum yang ada di negara lain. Ia mengatakan di Swiss, tindak pidana kasus Bank Century masih belum diakui berdasarkan undang-undang pidana yang berlaku di negata itu.

“Pemerintah RI dan Swiss sudah melakukan upaya untuk memenuhi syarat dual criminality agar kerja sama MLA (mutual legal assistance) yang sudah disepakati pemerintah RI dan Swiss bisa ditindaklanjuti,” imbuh Amir.

Amir memaparkan Indonesia juga sudah melakukan kerja sama dengan menggunakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional bernama International Centre for Asset Recovery (ICAR) untuk memburu aset-aset Bank Century di Swiss.

Upaya lainnya juga dilakukan melalui jalur peradilan perdata di Zurich, Swiss, dengan pihak Bank Mutiara. Aset di Swiss dimiliki mantan Komisaris Utama Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss.

“Pemerintah juga akan mengirimkan pesan kepada para koruptor, tidak ada safe heaven. Tidak ada tempat yang aman untuk menempatkan aset-aset korupsi,” tukas Amir.

Di dalam urusan perburuan aset Century di luar negeri ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan empat pejabat, yakni Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo, dan Jaksa Agung Basrief Arief. Perintah itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2012 yang ditetapkan tanggal 20 Januari 2012. (Sabrina Asril)

Kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×