kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.315   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.748   -54,68   -0,80%
  • KOMPAS100 996   -9,58   -0,95%
  • LQ45 770   -7,10   -0,91%
  • ISSI 211   -0,96   -0,45%
  • IDX30 399   -2,56   -0,64%
  • IDXHIDIV20 482   -2,11   -0,44%
  • IDX80 113   -0,99   -0,87%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,86   -0,65%

Pemilik akun twitter @benhan ditahan


Jumat, 06 September 2013 / 10:29 WIB
Pemilik akun twitter @benhan ditahan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Peringatan 20 Tahun Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4/2022).


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Benny Handoko, pemilik akun @benhan di jejaring sosial Twitter, resmi menjadi tahanan kejaksaan. Penahanan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun, melalui situs jejaring sosial tersebut.

"Tadi siang, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya, ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Rikwanto, melalui pesan singkatnya, Kamis (5/9/2013).

Rikwanto menambahkan, penyerahan Benny beserta barang bukti dilakukan setelah sebelumnya Kejaksaan menyatakan berkas perkaranya lengkap, dua minggu lalu. "Selanjutnya tersangka dalam penanganan kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny Handoko dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Ratih Winanti Rahayu/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×