kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tim pemburu dinilai tak efektif kejar aset Century


Rabu, 04 September 2013 / 18:10 WIB
Tim pemburu dinilai tak efektif kejar aset Century
ILUSTRASI. Ini 5 Fakta Menarik Tentang Lovebirds


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peneliti dari Universitas Wollongong Australia Yusfidli Adhyaksana menilai kinerja tim pemburu aset Bank Century tidak akan pernah bisa efektif mengembalikan dana bank bermasalah tersebut. Menurutnya selama sumber daya manusia yang dilibatkan didalamnya masih memiliki tugas utama lainnya, pemburuan aset itu tidak akan pernah berhasil.

"Nyambi-nyambi ga untuk merampungkan itu? Jangan nyambi pekerjaan lain," kata Yusfidli dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).

Menurutnya, sudah saatnya Indonesia memiliki lembaga yang khusus dibentuk untuk melakukan pengejaran aset. Kata Yusfidli, untuk dapat melakukan pengejaran aset yang efektif dan berdasarkan standar internasional adanya dengan membentuk centre authority atau lembaga khusus yang didedikasikan melaksanakan tugas tersebut. Pria yang baru kembali dari Australia itu lantas mencontohkan kebehasilan tim pemburu aset di Kuwait.

"Kalau duta besar Swiss mempertanyakan pengejaran aset itu artinya ada masalah. Kalau ada centre authority itu kan tidak perlu terjadi," imbuhnya.

Ia menyakini dengan dibentuknya lembaga khusus maka pengejaran aset di 4 negara yang kini dilakukan tim pemburu aset Century akan semakin cepat dilakukan. Tak hanya itu, Yusfidli menyebut itu juga akan menghemat anggaran yang harus dikeluarkan.

Seperti diketahui, kini tim pemburu aset bank Century masih terus berusaha mengembalikan aset Bank Century di Hongkong, Swiss, Jersey (Kepulauan Britania) dan Guernsey (Kepulauan Britania).

Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin hingga kini sedikitnya Rp 9,34 miliar telah digelontorkan pemerintah untuk membiayai upaya pengembalian aset tersebut. Adapun pengeluaran itu digunakan untuk membayar pengacara luar negeri sebesar Rp 6 miliar, pengacara dalam negeri sebesar Rp 3 miliar dan biaya akomodasi ke Hongkong sebesar Rp 334 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×