kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK kembali periksa Robert Tantular soal Century


Senin, 09 September 2013 / 10:42 WIB
ILUSTRASI. Lebih Sporty, Inilah Harga Sepeda E-Bike Polygon Gili Fitte Terbaru April 2022


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) pada Bank Century. Lembaga anti rasuah itu hari ini (9/9) memanggil mantan pemilik pemilik Bank Century Robert Tantular untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sedianya Robert memang menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, tetapi karena yang bersangkutan sakit maka pemeriksaan terpaksa diundur.  Ini merupakan ketiga kalinya ia hadir sebagai saksi atas Budi Mulya. "Saya saksinya Budi Mulya," kata Robert saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (9/9).

Kini Robert tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara dalam kasus Bank Century. Ia terbukti bersalah dalam 3 dakwaan terkait perkara perbankan. Sebelumnya pemegang saham mayoritas Bank Century itu juga pernah diperiksa penyidik saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Terkait kasus ini, pihak KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI, Budi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×