Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa masih saja bungkam soal kabar bahwa PT Freeport Indonesia yang telah memperpanjang kontrak dari 2021 menjadi 2041.
Kemarin, Rabu (19/3/2014), Hatta dalam konferensi pers memaparkan surat yang dikirimkan Freeport terkait poin-poin renegosiasi, salah satunya soal divestasi saham. Namun, ditanya wartawan perihal perpanjangan kontrak, Hatta menjawab "lupa".
Hari ini ditemui usai rapat koordinasi Kredit Usaha Rakyat, Hatta juga masih belum mau buka suara soal keinginan Freeport. "Saya belum ngecek," ujarnya, Kamis (20/3/2014).
Kendati demikian, Hatta menilai sudah ada perkembangan dan itikad baik dari perusahaan tambang emas berbasis Amerika Serikat itu. Buktinya, lanjut dia, Freeport telah menyepakati kenaikan royalti emas dari sebesar 1 persen menjadi 3,75 persen.
"Freepot banyak kemajuannya. Lahan sudah dikembalikan. Divestasi sudah. Smelter mau dibangun," papar Hatta.
Asal tahu saja, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012, royalti tambang emas dipatok 3,75 persen. Freeport baru memenuhi aturan tersebut saat ini, karena sebelumnya royalti yang disetor ke negara hanya 1 persen.
Sementara itu, divestasi yang disepakati baru 20 persen, dari 51 persen yang sesuai aturan pemerintah.
Undang-undang No. 4 tahun 2009 juga mewajibkan adanya peningkatan nilai tambah. Perusahaan tambang besar diharapkan membangun pabrik pemurnian bijih mineral (smelter). Untuk yang satu ini, Freeport juga telah menyepakati, namun minta patungan dengan pemerintah lewat skema public private partnership. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News