kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KLH bikin sistem pemantauan kualitas udara


Rabu, 12 Maret 2014 / 19:41 WIB
KLH bikin sistem pemantauan kualitas udara
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuat grand desain sistem pemantauan kualitas udara nasional. Program tersebut dilakukan karena selama ini program pemantauan kualitas udara di Indonesia belum seragam.

Sesuai Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup, setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi atas lingkungan hidup yang sehat. “Sehingga perlu ada sistem yang bisa mengintegrasikan semua data yang ada,” ucap Henry Bastaman, Deputi VII Bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas KLH, di Jakarta, Rabu (12/3).

Saat ini, pemantauan kualitas udara dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah ataupun swasta. Instansi pemerintah antara lain Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL), Balai Teknik Laboratorium Lingkungan (BPPT), Badan Tenaga Nuklir (BATAN), Pusat Kimia Terapan – LIPI, Balai Hyperkes-Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga Pemerintah Provinsi.

Sementara itu pihak swasta yang memiliki kewajiban memantau kualitas udara antara lain PT Chevron, PT Freeport Indonesia dan lainnya.

Banyaknya instansi yang melakukan pemantauan udara itu membuat metode dan pola pemantauannya juga berbeda. Sehingga, sering kali data yang dikeluarkan juga berbeda. Hal tentu membuat masyarakat bingung, antisipasi apa yang harus mereka lakukan jika kualitas udara  benar-benar memburuk.

Nantinya, mekanisme aliran data akan menggunakan tiga cara, yaitu :

1. Otomatis dan Elektronik : Air Quality Monitoring System (AQMS), data alat pantau terkirim otomatis ke server secara online/Real Time

2. Manual – Elektronik : via Modular Tematik SILH dan SLHD, di entry manual dikirim online, atau via Fax atau SMS Center (darurat): waktu +/- 1 minggu

3. Manual – non elektronik : Laporan rutin, misalnya SPM, SLHD dan lain-lain: waktu +/- 2 minggu

Dengan adanya sistem yang sudah terintegrasi, diharapkan cakupan wilayah yang di pantau bisa lebih luas. Masyarakat juga mampu mendapatkan informasi mengenai kualitas udara yang aman sehingga berpengaruh positif terhadap kesehatan dan lingkungan itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×