kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   9.000   0,39%
  • USD/IDR 16.717   -1,00   -0,01%
  • IDX 8.361   23,78   0,29%
  • KOMPAS100 1.164   4,12   0,36%
  • LQ45 851   3,27   0,39%
  • ISSI 289   1,00   0,35%
  • IDX30 444   0,73   0,17%
  • IDXHIDIV20 512   1,03   0,20%
  • IDX80 131   0,48   0,37%
  • IDXV30 138   0,99   0,73%
  • IDXQ30 141   0,37   0,26%

APINDO Minta Formula UMP 2026 Berbasis Data dan Jaga Keseimbangan Dunia Usaha


Jumat, 07 November 2025 / 10:36 WIB
APINDO Minta Formula UMP 2026 Berbasis Data dan Jaga Keseimbangan Dunia Usaha
ILUSTRASI. pemerintah akan menetapkan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 dan Apindo berharap dapat dilakukan secara berimbang, berbasis data dan berkeadilan.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah dapat menetapkan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 secara berimbang, berbasis data, dan berkeadilan. 

Apindo menilai kebijakan upah yang tepat akan menjadi faktor penting dalam menjaga daya saing industri dan keberlanjutan lapangan kerja formal, di tengah tekanan biaya produksi dan ketidakpastian ekonomi global.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, formula pengupahan ideal seharusnya tidak hanya mempertimbangkan daya beli pekerja, tetapi juga kondisi industri dan produktivitas.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Komdigi Siapkan Strategi Ini

“Dalam situasi ekonomi saat ini, dunia usaha membutuhkan kepastian dan prediktabilitas kebijakan. Sistem pengupahan yang ideal harus menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan industri, termasuk inflasi, produktivitas, dan performa perusahaan,” ujar Shinta kepada Kontan, Jumat (7/11/2025).

Shinta menegaskan, kebijakan upah minimum yang tidak disusun secara matang justru dapat menjadi bumerang bagi perekonomian, karena berpotensi menurunkan daya saing dan menghambat investasi. Dampak lanjutan yang dikhawatirkan adalah berkurangnya kesempatan kerja formal.

Menurutnya, fokus kebijakan pengupahan seharusnya tidak berhenti pada penentuan angka minimum, tetapi juga mendorong penerapan struktur dan skala upah (SSU) yang adil sesuai kompetensi dan kinerja.

“Upah minimum sejatinya adalah jaring pengaman dasar, bukan standar upah tunggal. Kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan lahir dari peningkatan keterampilan dan produktivitas, bukan semata dari angka UMP,” katanya.

Apindo menyoroti bahwa akar masalah ketenagakerjaan di Indonesia masih besar. Berdasarkan data internal, sekitar 57 juta orang saat ini masih berada di sektor informal, bekerja tanpa upah layak, atau belum memiliki pekerjaan tetap. 

Karena itu, Shinta menilai kebijakan upah yang tidak seimbang bisa memperluas kesenjangan dan menghambat penciptaan kerja formal.

Baca Juga: Cadangan Devisa Meningkat Jadi US$ 149,9 Miliar, Didorong Penerbitan Global Bond

Khusus bagi sektor padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, makanan-minuman, dan manufaktur ringan, Shinta menilai kenaikan UMP yang terlalu tinggi akan memberi tekanan besar.

“Sektor-sektor tersebut margin usahanya tipis dan sangat sensitif terhadap kenaikan biaya input. Jika kenaikan upah tidak diimbangi produktivitas, pelaku industri bisa menunda ekspansi atau bahkan relokasi ke daerah dengan struktur upah lebih rendah,” ujar dia.

Apindo menilai formula upah yang stabil dan konsisten sangat penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat. Dalam forum Dewan Pengupahan Nasional, Apindo juga telah menyampaikan rekomendasi berbasis data lapangan agar penetapan UMP 2026 memperhatikan keseimbangan ekonomi dan keberlanjutan usaha.

“Pembahasan upah minimum harus ditempatkan dalam kerangka besar penciptaan lapangan kerja berkualitas. Kesejahteraan pekerja akan tumbuh berkelanjutan bila produktivitas meningkat dan dunia usaha tetap berkembang,” kata Shinta.

Hingga kini, acuan penetapan upah minimum masih merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dan Putusan MK Nomor 168/2024, sembari menunggu regulasi teknis baru dari pemerintah. Apindo berharap aturan turunan yang disusun ke depan dapat memberi kepastian bagi dunia usaha sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja.

Selanjutnya: Realme 15T Sudah Bisa Dibeli di Harga Rp 3 jutaan, Bawa Fitur Underwater Photography

Menarik Dibaca: Realme 15T Sudah Bisa Dibeli di Harga Rp 3 jutaan, Bawa Fitur Underwater Photography

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×