kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.005   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.259   -66,16   -0,90%
  • KOMPAS100 1.096   -11,59   -1,05%
  • LQ45 862   -3,97   -0,46%
  • ISSI 222   -3,48   -1,55%
  • IDX30 441   -2,55   -0,58%
  • IDXHIDIV20 531   -2,60   -0,49%
  • IDX80 125   -1,44   -1,14%
  • IDXV30 131   -0,72   -0,55%
  • IDXQ30 146   -0,67   -0,45%

Formadda NTT tolak PT SMR menambang mangan di Timor


Senin, 10 Oktober 2011 / 14:26 WIB
ILUSTRASI. Rumah-rumah yang dibangun untuk korban badai di Korea Utara


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda) menolak PT Soe Mineral Resources (PT SMR) melakukan kegiatan pertambangan di lima desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT. Kelima desa itu adalah Desa Supul, Desa Lakat, Desa Tubmonas, Desa Noebesa, dan desa Nobi-Nobi.

Berdasarkan IUP-OP No. 39/KEP/HK/2010 tanggal 28 Januari 2010, PT SMR memiliki luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kurang lebih 4.550 hektare (ha) di desa-desa tersebut.

Yohanes Kristo Tara, OFM Formadda dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (10/10), menjelaskan, sejak 2008 hingga 2011 SMR mengklaim telah memperoleh surat dukungan dari warga masyarakat pemilik tanah, tua adat, dan aparat desa dari lima desa di Kecamatan Kuatnana dan Amanuban Tengah, berupa pernyataan dukungan atas kegiatan penambangan mangan di wilayah yang mereka miliki.

Pada 2011, SMR diwakili oleh pejabat direktur utama atau kuasa direksi, menandatangani surat pernyataan dukungan kegiatan penambangan. Surat ini berisi pernyataan dukungan dari pemilik tanah dengan memberi hak pengelolaan atas tanah yang dimiliki SMR selama masa Izin Usaha Pertambangan dan perpanjangannya.

Kristo mengatakan, sebagian besar masyarakat pemilik lahan belum pernah menyerahkan hak atas tanah termasuk pernyataan dukungan kepada SMR. Diduga SMR bekerjasama dengan pemerintah melakukan manipulasi dukungan masyarakat dengan mengumpulkan berbagai tanda tangan palsu dari masyarakat pemilik lahan.

"Masyarakat pemilik lahan di tiga desa, yakni desa Supul, desa Lakat, dan desa Noebasa yang ada dalam wilayah pertambangan PT SMR sampai hari ini tetap menolak kehadiran PT SMR sekaligus tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada PT SMR untuk ditambang," ujar Kristo.

Formadda juga mengungkapkan, dari 4.550 ha luas IUP SMR, 3.749 di antaranya adalah kawasan hutan Loab Tumbesi dengan fungsi produksi. Menurut Formadda, SMR memang sedang dalam proses pengajuan izin pinjam pakai kawasan dari Menteri Kehutanan untuk lahan seluas 1.106 ha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×