kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Fitra menilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5% di tahun depan over ambisius


Kamis, 08 Oktober 2020 / 16:59 WIB
Fitra menilai pertumbuhan ekonomi sebesar 5% di tahun depan over ambisius
ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di rangka atap proyek pembangunan stasiun kereta ringan LRT Jabodebek di Jakarta, Selasa (06/10/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2021 sebesar 5%. Hal ini sebagaimana asumsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 yang telah disepakati oleh DPR RI. 

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan mengatakan, terkait dengan postur APBN 2021 untuk penanganan Covid-19 banyak menimbulkan janji-janji palsu pemerintah. Terutama terjadi pada bidang kesehatan dan ekonomi. “Meksipun APBN 2021 sudah disepakati antara DPR dan pemerintah, kami menyampaikan hasil analisis kami yang kita elaborasi lebih jauh terkait APBN 2021,” jelasnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (8/10). 

Ada sembilan hal yang menjadi sorotan Fitra. Pertama, penetapan pertumbuhan ekonomi oleh pemerintah sebesar 5% dinilai hanya sebagai pencitraan. Menurutnya, ini menjadi proyeksi yang terlalu optimis atau terlalu ambisius terutama di tengah resesi ekonomi.  “Ada kesan pencitraan yang menunjukkan kalau Indonesia mampu menangani Covid-19 dan bisa tumbuh hingga 5%. Padahal di kuartal 2-2020 pertumbuhan ekonomi kita terkontraksi hingga 5,32% dan kuartal 3-2020 diprediksi -3%,” katanya. 

Baca Juga: Pengamat menilai UU Cipta Kerja beri keuntungan pajak bagi WNA

Kedua, optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja yang menurutnya RAPBN selalu direncanakan defisit bahkan lebih besar di masa pandemi Covid-19. Sebab RAPBN 2021 disusun dengan defisit yang mencapai Rp 971,2 triliun atau 5,50% dari PDB dan ditetapkan menjadi Rp 1.006,4 triliun atau defisit 5,70% terhadap PDB pada tahun 2021. 

“Ini tidak lepas dari proyeksi pendapatan yang dipatok Rp 1.743,6 triliun dengan belanja negara Rp 2.750 triliun. Sehingga terlihat bahwa defisit dipengaruhi oleh kontraksi di pendapatan negara pada tahun 2020 serta belum dilakukannya efisiensi untuk belanja malah justru naik Rp 2.750 triliun,” tandasnya. 

Ketiga, realisasi penerimaan perpajakan selalu di bawah target. Menurut analisanya, dari tahun 2017 sebelum Covid-19 penerimaan perpajakan belum pernah mencapai target apalagi di masa-masa Covid-19 saat ini. 

Menurutnya, sebelum adanya Covid-19 rata-rata penerimaan perpajakan terhadap pendapatan negara sebesar 80% dari total pendapatan negara. “Tahun 2021, justru malah diproyeksi hingga 82,6%. Ini menurut saya bisa dibilang memberikan janji palsu terkait penerimaan pajak. Karena faktanya hingga Agustus 2020 proporsi penerimaan perpajakan baru 46,9% dari pendapatan negara. Artinya penerimaan pajak dari Januari-Agustus 2020 hanya 6,7% per bulan. Sehingga perkiraan kami penerimaan perpajakan hanya 73,7%,” jelasnya. 

Baca Juga: Wamendag sebut transaksi cashless bisa pulihkan dan perluas akses perdagangan

Keempat, penerima insentif usaha sering tidak tepat sasaran. Menurutnya, anggaran untuk insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun dalam PEN tahun 2020 justru menurun Rp 100 triliun pada tahun 2021 sehingga hanya Rp 20,40 triliun.  “Ini artinya mengasumsikan insentif di dunia usaha seperti relaksasi pajak dianggap sudah efektif tahun 2020 ini. Padahal banyak dunia usaha yang masih terpengaruh apalagi pada masa PSBB,” jelasnya. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×