Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Administrasi hukum umum tidak boleh dipandang sekadar sebagai pekerjaan pencatatan dan pengelolaan data. Di balik setiap layanan administrasi hukum, terdapat kepastian mengenai hak, kewajiban, dan status hukum warga negara. Karena itu, kualitas layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi salah satu ukuran kualitas negara hukum.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi keynote speech pada penutupan Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Senin (31/8). Acara tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wali Kota Bandung Farhan, akademisi, perwakilan dunia usaha, organisasi notaris, serta pemangku kepentingan layanan hukum.
Baca Juga: Pakar Hukum Soroti Transisi KBLI 2025, Data OSS dan AHU Belum Sepenuhnya Sinkron
“Pembicaraan mengenai AHU bukan semata-mata soal administrasi, tetapi terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana negara memberikan kepastian dan akibat hukum yang nyata bagi warganya. Kualitas layanan yang diberikan Ditjen AHU merupakan cermin kualitas Indonesia sebagai negara hukum,” katanya.
Yusril mengingatkan, pembenahan layanan AHU memiliki sejarah panjang. Saat menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan, ia terlibat dalam perubahan struktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Pada masa itu, pemerintah mulai merintis sistem pelayanan hukum berbasis teknologi di tengah tekanan pemulihan ekonomi setelah krisis moneter.
Menurutnya, ketika itu proses pendirian badan hukum masih butuh waktu lama. Pengecekan nama perseroan bahkan dapat berlangsung hingga tiga bulan. Kondisi itu tidak hanya menghambat dunia usaha, tetapi juga membuka ruang bagi praktik pungutan liar melalui perbedaan “jalur cepat” dan “jalur lambat”.
“Dulu Indonesia dikritik karena dianggap lamban. Kita kemudian merintis pembentukan sistem pelayanan publik terpadu, menghimpun sidik jari, hingga merintis single identity number yang melacak siklus hidup warga negara sejak lahir hingga menikah. Hari ini, pengesahan yang dulu memakan waktu berbulan-bulan bisa selesai dalam empat hari bahkan hitungan jam saja,” ujarnya.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan sistem digital yang telah dibangun tidak berjalan sendiri-sendiri. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan integrasi data antarlembaga diperlukan agar masyarakat tidak kembali menjadi penghubung antar-sistem pemerintah. “Menteri enggak bisa kerja sendiri-sendiri. Dengan mirroring antara AHU dan Dukcapil, pengisian data registrasi kependudukan mestinya tidak manual lagi,” katanya.
Integrasi juga akan dikembangkan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam layanan kewarganegaraan, serta dengan Kementerian Keuangan terkait data perusahaan. Kementerian Hukum juga siap mengintegrasikan sistem AHU dengan sistem digital tujuh kementerian lain, dengan pusat data pemerintah berada di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Direktur Jenderal AHU Widodo menambahkan, transformasi layanan tidak cukup diukur dari banyaknya layanan yang telah terdigitalisasi. Ukurannya adalah sejauh mana teknologi tersebut mengurangi beban masyarakat dan memberikan kepastian.
“Digitalisasi AHU harus berujung pada layanan yang berdampak. Masyarakat tidak boleh dipaksa memahami kerumitan birokrasi dan sistem yang kita bangun. Justru negara yang harus menyederhanakannya,” ujarnya.
Bagi Yusril, kemajuan teknologi juga tidak boleh menggeser fondasi moral pelayanan hukum. Ia mengingatkan bahwa hukum membutuhkan etika agar tidak kehilangan makna.
“Panglimanya bukan sekadar hukum tertulis, tetapi juga etik. Etika harus dibangun secara kokoh. Tanpa etika, konstitusi akan hampa dan aturan tidak akan memiliki jiwa,” tegas Yusril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














