Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) masih menghadapi sejumlah tantangan implementasi.
Pelaku usaha perlu memastikan penyesuaian klasifikasi tidak hanya mengubah kode kegiatan usaha, tetapi juga menjaga konsistensi data legalitas perusahaan di berbagai sistem pemerintah.
Baca Juga: Begini Sikap Pemerintah Soal RUU Perampasan Aset
Pakar Hukum sekaligus Managing Partner BP Lawyers Counselors at Law Lita Paromita Siregar mengatakan, persoalan utama dalam transisi KBLI 2025 bukan sekadar perubahan kode, melainkan konsistensi identitas kegiatan usaha di seluruh rantai legalitas perusahaan.
Menurut dia, ketidaksesuaian data dapat menjadi persoalan ketika perusahaan menjalani proses audit, mengajukan pembiayaan kepada perbankan, menarik investasi, maupun mengikuti tender.
“Ketika nomenklatur berubah sementara nomor KBLI tetap, verifikasi tidak cukup dilakukan dengan mencocokkan lima digit kode. Perusahaan perlu melihat nama kegiatan usaha, uraian kegiatan, serta keterkaitannya dengan NIB, PB-UMKU, LKPM, dan data AHU,” ujar Lita dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Lita menjelaskan, satu kode KBLI dapat tetap menggunakan angka yang sama, tetapi nomenklatur maupun ruang lingkup kegiatan usahanya berubah dalam KBLI 2025.
Salah satu contohnya adalah KBLI 58130. Dalam KBLI 2020, kode tersebut mencakup penerbitan surat kabar, jurnal, buletin atau majalah. Sementara dalam KBLI 2025, kode 58130 menjadi “Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala”.
Dengan perubahan tersebut, perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan kesamaan lima digit kode untuk memastikan kegiatan usaha telah sesuai dengan klasifikasi terbaru.
Baca Juga: Harga Pangan dan Emas Naik, Inflasi Agustus Diprediksi 3,31%
Berpengaruh ke Legalitas dan Pembiayaan
Menurut Lita, persoalan yang perlu diperhatikan perusahaan juga mencakup proses penyesuaian kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Pelaku usaha perlu membedakan antara migrasi atau konversi kegiatan usaha eksisting dengan penambahan kegiatan usaha baru melalui OSS.
Perusahaan yang telah memiliki kegiatan usaha dan perizinan berusaha, termasuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), serta rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), perlu memastikan penyesuaian dilakukan terhadap kegiatan usaha yang sudah tercatat.
Sebab, apabila KBLI 2025 dimasukkan sebagai kegiatan usaha baru, data tersebut berpotensi tercatat sebagai kegiatan tersendiri. Sementara histori administrasi tetap melekat pada kegiatan usaha sebelumnya.
Baca Juga: CORE Ingatkan Risiko Tumpang Tindih dalam Pembentukan BLU Energi
“Dengan begitu, migrasi tidak berhenti sebagai proses teknis di OSS, tetapi benar-benar menghasilkan jejak legalitas konsisten dan dapat dibuktikan,” kata Lita.
Dia menilai konsistensi tersebut semakin penting karena legalitas kegiatan usaha menjadi salah satu informasi yang dapat diperiksa oleh auditor, investor, perbankan, maupun mitra bisnis.
Dalam proses pembiayaan, misalnya, ketidaksesuaian antara aktivitas aktual perusahaan dengan klasifikasi kegiatan usaha dapat menimbulkan pertanyaan dalam proses uji tuntas.
Hal serupa dapat terjadi ketika perusahaan mengikuti tender atau melakukan aksi korporasi yang membutuhkan pemeriksaan dokumen legalitas.
“Pertanyaan mengenai apakah KBLI perusahaan sudah diperbarui tidak selalu dapat dijawab hanya dengan melihat nomor kode yang tercantum dalam NIB,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah menyiapkan mekanisme transisi KBLI 2025. Melalui Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai implementasi penyesuaian KBLI, pemerintah menegaskan izin lama yang telah diterbitkan tetap berlaku.
Perubahan kode yang tidak mengubah substansi usaha juga dapat dikonversi melalui sistem. Penyesuaian data antara OSS dan Administrasi Hukum Umum (AHU) turut ditargetkan berjalan secara terintegrasi.
Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA: Eksportir Tambang Bisa Parkir 30% Selama 3 Bulan, Cek Syaratnya
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sebagai payung penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Namun, Lita menilai kebijakan transisi tersebut tetap membutuhkan dukungan sistem yang mampu menerjemahkan proses penyesuaian secara jelas.
Menurut dia, persoalan di lapangan bukan hanya terkait keberlakuan izin lama, tetapi juga bagaimana histori kegiatan usaha dan dokumen pendukung tetap terhubung setelah proses penyesuaian dilakukan.
Karena itu, perusahaan disarankan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data OSS, AHU, NIB, PB-UMKU, dan dokumen legalitas lainnya selama masa transisi KBLI 2025.
“Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa kegiatan usaha yang tercatat memang sesuai dengan aktivitas aktual, nomenklatur KBLI 2025 sudah tepat, dan keterangannya konsisten antara OSS, AHU, NIB, serta dokumen perizinan lainnya,” ujar Lita.
Menurut dia, transisi KBLI 2025 juga dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperbaiki proses pemeriksaan dan dokumentasi legalitas usaha.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk BLU Energi, APBI Minta Kejelasan Skema dan Sosialisasi
Perusahaan, kata Lita, sebaiknya tidak hanya mengandalkan hasil konversi otomatis yang muncul pada sistem OSS, tetapi melakukan verifikasi secara manual untuk memastikan tidak ada perbedaan data yang dapat menghambat proses bisnis.
“KBLI 2025 tidak hanya berkutat pada persoalan migrasi kode, tetapi persoalan konsistensi identitas usaha di seluruh ekosistem perizinan. Selama regulasi dan sistem belum sepenuhnya seirama, pemeriksaan manual dan dokumentasi atas hasil migrasi tetap menjadi langkah penting bagi perusahaan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














