kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Ferdy Sambo Divonis Mati, PT DKI Sebut Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana


Rabu, 12 April 2023 / 16:33 WIB
ILUSTRASI. Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan). Ferdy Sambo Divonis Mati, PT DKI Sebut Ultra Petita Dibenarkan di Hukum Pidana.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso berpandangan, ulta petita yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dibenarkan dalam hukum pidana. 

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan JPU yang meminta mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi pidana seumur hidup. 

“Majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di dalam hukum pidana,” papar Hakim Singgih dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

Baca Juga: Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Hakim menjelaskan, ultra petita hanya dikenal dalam lapangan hukum perdata khususnya diatur dalam hukum acara perdata Pasal 178 Ayat 3. Akan tetapi, di dalam hukum acara pidana selain secara normatif tidak ada larangan ultra petita banyak dilakukan dalam putusan hakim yang pada putusannya melebihi tuntutan pidana. 

“Dengan demikian secara mutatis mutandis ultra petita dibenarkan dalam lapangan hukum pidana,” jelas Hakim Singgih Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo. 

Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Singgih. 

Baca Juga: PN Jaksel Bakal Bacakan Vonis Richard Eliezer pada 15 Februari

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. 

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo). 




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×