Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Karena itu, PT DKI Jakarta tetap menghukum mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.
PT DKI Djakarta Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga: PN Jaksel Bakal Bacakan Vonis Richard Eliezer pada 15 Februari
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar majelis hakim Singgih Budi Prakoso dalam amar putusannya, Rabu 12 April 2023.
Menurut Hakim, Ferdy Sambo dinilai terbukti kuat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas Nofriansyah.
Terkait putusan ini, Ferdy Sambo masih memiliki hak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Sementara itu terhadap istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Brigadir J, Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis dengan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Mengaku Kecewa
Sementara itu, satu terdakwa lainnya atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News