Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Fenomena downtrading atau pergeseran konsumsi masyarakat ke produk hasil tembakau dengan tarif cukai lebih rendah masih menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2027.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada 2027 diperkirakan mencapai Rp 316,6 triliun. Angka tersebut turun 1,2% dibandingkan dengan outlook penerimaan pada 2026.
Pemerintah mencatat tekanan terhadap penerimaan cukai hasil tembakau telah terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, meskipun penerimaan Kepabeanan dan Cukai secara keseluruhan tumbuh 4,9%, kinerjanya masih menghadapi tekanan akibat berlanjutnya fenomena downtrading.
Baca Juga: Siapkan Rp 31 T, PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu, Cek Rincian Gajinya
Downtrading terjadi ketika konsumen mengalihkan pembelian dari produk hasil tembakau dengan tarif cukai lebih tinggi ke produk yang memiliki tarif lebih rendah. Pergeseran tersebut dapat menekan penerimaan meskipun konsumsi produk tembakau tetap berlangsung.
"Peningkatan penerimaan masih menghadapi tekanan akibat berlanjutnya fenomena downtrading yaitu pergeseran konsumsi masyarakat menuju produk rokok dengan tarif cukai yang lebih rendah," dikutip dari laporan tersebut, Jumat (21/8/2026).
Pemerintah menyebut berlanjutnya fenomena downtrading pada konsumsi hasil tembakau sebagai salah satu tantangan penerimaan Kepabeanan dan Cukai, selain perlambatan harga komoditas perdagangan internasional dan dampak kebijakan tarif impor Amerika Serikat terhadap arus perdagangan global.
Memasuki 2026, penerimaan Kepabeanan dan Cukai diperkirakan masih tumbuh positif sekitar 6,8% dibandingkan realisasi 2025. Pemerintah menilai kinerja tersebut menunjukkan penerimaan tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Disunat Jadi Rp3 Juta Mulai September 2026, Cek Harga Terbaru
Namun, tantangan struktural pada penerimaan cukai hasil tembakau belum sepenuhnya mereda. Pergeseran konsumsi ke produk dengan tarif lebih rendah berpotensi membatasi peningkatan penerimaan apabila tidak diimbangi dengan penguatan basis penerimaan dan kebijakan pengawasan yang efektif.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong optimalisasi penerimaan melalui penguatan efektivitas pengawasan dan penindakan, penyempurnaan sistem dan kualitas layanan, serta peningkatan kepatuhan.
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah memperkirakan penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada RAPBN 2027 mencapai Rp 316,6 triliun atau turun 1,2% dibandingkan outlook 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














