Reporter: Genta Disa | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pembatasan jenis dan bidang pekerjaan alih daya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dikhawatirkan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.
Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) menilai pembatasan yang terlalu sempit berisiko membuat pekerja alih daya kehilangan kesempatan kerja dan mendorong mereka masuk ke sektor informal.
Ketua Umum ABADI Mira Sonia mengatakan, pihaknya memahami amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan jenis dan bidang pekerjaan alih daya oleh menteri.
Namun, ketentuan tersebut perlu dirumuskan secara proporsional agar tidak mempersempit ruang kerja yang selama ini menyerap tenaga kerja.
Baca Juga: INDEF Soroti Anomali Data Penyerapan Tenaga Kerja BKPM dan BPS
“Jangan sampai pembatasannya terlalu sempit, sehingga pekerja alih daya yang saat ini sudah bekerja kehilangan kesempatan kerjanya,” ujar Mira dalam konferensi pers APINDO mengenai RUU Ketenagakerjaan, Rabu (30/9/2026).
ABADI menyebut telah melakukan survei mengenai dampak pembatasan apabila pekerjaan alih daya hanya diperbolehkan pada empat bidang. Hasilnya, kurang dari 50% pekerja alih daya yang ada saat ini berpotensi tidak dapat diserap oleh perusahaan pengguna.
Menurut Mira, kondisi tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap industri alih daya, tetapi juga dapat mengubah struktur pasar kerja.
Pekerja yang sebelumnya berada di sektor formal berisiko beralih ke pekerjaan informal karena ruang penyerapan di perusahaan pengguna semakin terbatas.
“Pekerja yang tadinya formal di outsourcing bisa bergeser menjadi pekerja informal karena tidak bisa diserap akibat peraturan yang baru,” katanya.
ABADI juga menyoroti potensi dampak pembatasan terhadap kerja sama antarperusahaan. Menurut Mira, apabila ketentuan tersebut turut membatasi hubungan bisnis antarperusahaan, dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor, tidak hanya industri alih daya.
Baca Juga: BPS: Sektor Akomodasi dan Makan Minum Serap Tenaga Kerja Terbanyak
Ia mencontohkan perusahaan alih daya yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan teknologi informasi (IT), data center, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penyedia jasa pemborongan pekerjaan.
“Dampaknya bukan hanya outsourcing, tetapi juga kerja sama antarperusahaan di banyak sektor,” ujarnya.
Karena itu, ABADI meminta DPR memperjelas batas antara hubungan perdata antarperusahaan dan hubungan ketenagakerjaan dalam RUU tersebut.
Menurut Mira, kejelasan ranah pengaturan diperlukan agar ketentuan baru tidak mengganggu keberlangsungan usaha sekaligus mempersempit lapangan pekerjaan yang sudah berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












