kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fatwa Muhammadiyah di tengah Covid-19: Lafadz azan bisa diganti


Jumat, 27 Maret 2020 / 02:05 WIB
Fatwa Muhammadiyah di tengah Covid-19: Lafadz azan bisa diganti


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Fatwa yang diteken  Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan, bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemic yang mengancam kehidupan manusia.

Oleh karena itu, organisasi islam terbesar di Indonesia ini mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19. Salah satu maklumatnya, yakni poin ke 11 yang menyatakan: Azan sebagai penanda masuknya waktu salat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu salat wajib dengan mengganti kalimat “ḥayya ‘alaṣ-ṣalah” dengan “ṣallū fī riḥālikum” atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.

Baca Juga: Fatwa Muhammadiyah di tengah Covid-19: Salat Jumat ganti dengan salat Zuhur di rumah Fatwa Muhammadiyah di tengah Covid-19: Salat Jumat ganti dengan salat Zuhur di rumah

Hal ini, dikatakan dalam edaran tuntunan itu sesuai dengan hadis-hadis Nabi SAW sebagai berikut: Dari Nāfi’ (ia meriwayatkan): Ibn ‘Umar pernah mengumandangkan azan di malam yang dingin di Dajnan, lalu ia mengumandangkan: ṣallū fī riḥālikum (salatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muazin mengumandangkan azan lalu di akhir azan disebutkan: "Salatlah di kendaraan kalian. Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika safar [HR al-Bukhārī]," Tulis edaran tuntunan itu.

Selanjutnya, dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: "Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan ḥayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing)," Ucap tuntunan itu.

Selain mengubah lafadz azan, dalam poin 7 maklumat itu disebutkan bahwa, dalam kondisi tersebarnya Covid-19 seperti sekarang dan yang mengharuskan perenggangan sosial (at-tabāʻud al-ijtimāʻī / social distancing), salat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing dan tidak perlu dilaksanakan di masjid, musala, dan sejenisnya yang melibatkan konsentrasi banyak orang, agar terhindar dari mudarat penularan Covid-19. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Wapres minta MUI buat fatwa salat tanpa berwudu bagi tenaga medis yang tangani corona
َ
Perihal ini juga mengutip kisah Ibn ‘Abbās (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa mendengar azan, lalu tidak ada uzur baginya untuk menghadiri jamaah –para Sahabat bertanya: "Apa uzurnya? Beliau menjawab: keadaan takut dan penyakit, maka tidak diterima salat yang dilakukannya [HR Abū Dāwūd]. Selain itu agama dijalankan dengan mudah dan sederhana, tidak boleh secara memberat-beratkan sesuai dengan tuntunan Nabi SAW," Tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×