kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.120   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.075   36,77   0,61%
  • KOMPAS100 793   4,42   0,56%
  • LQ45 601   -0,89   -0,15%
  • ISSI 210   3,13   1,51%
  • IDX30 340   -0,74   -0,22%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,26%
  • IDX80 90   0,38   0,43%
  • IDXV30 115   0,54   0,47%
  • IDXQ30 109   -0,16   -0,15%

Fathanah divonis 14 tahun penjara


Senin, 04 November 2013 / 21:23 WIB
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis hakim menghukum Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Fathanah terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Namun majelis hakim menyatakan Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dakwanan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango pada persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Fahtanah dengan hukuman 17,5 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Membebaskan terdakwa dari dakwaan ketiga yakni tindak pidana pencucian uang," tegas hakim Nawawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×