kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Fathanah divonis 14 tahun penjara


Senin, 04 November 2013 / 21:23 WIB
Fathanah divonis 14 tahun penjara
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis hakim menghukum Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Fathanah terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Namun majelis hakim menyatakan Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dakwanan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango pada persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Fahtanah dengan hukuman 17,5 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Membebaskan terdakwa dari dakwaan ketiga yakni tindak pidana pencucian uang," tegas hakim Nawawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×