kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Fathanah divonis 14 tahun penjara


Senin, 04 November 2013 / 21:23 WIB
Fathanah divonis 14 tahun penjara
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis hakim menghukum Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Fathanah terbukti melakukan korupsi terkait pengurusan kuota impor daging sapi. Namun majelis hakim menyatakan Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dakwanan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango pada persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Fahtanah dengan hukuman 17,5 tahun penjara dan dendan Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Fathanah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Membebaskan terdakwa dari dakwaan ketiga yakni tindak pidana pencucian uang," tegas hakim Nawawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×