kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Anis Matta bantah mengenal Yudi Setiawan


Kamis, 31 Oktober 2013 / 16:11 WIB
Anis Matta bantah mengenal Yudi Setiawan
ILUSTRASI. Kebijakan moneter bank sentral global yang agresif menjadi katalis negatif emas.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membantah kenal dengan seorang pengusaha bernama Yudi Setiawan.

Hal itu Anis sampaikan saat berkali-kali dicecar anggota Majelis Hakim Nawawi Pomolango, soal komunikasi Anis, Fathanah dan Yudi Setiawan membicarakan proyek benih kopi di Kementan, melalui sebuah ponsel.

Sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan Jaksa KPK, awalnya Fathanah yang berkomunikasi dengan Anis soal proyek benih kopi. Namun, setelah itu, Ahmad Fathanah memberikan ponselnya kepada Yudi untuk berbicara lansung dengan Anis Matta.

"Tidak kenal (dengan Yudi Setiawan) yang mulia," kata Anis saat bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Anis juga kekeuh membantah pernah bertemu dengan Yudi Setiawan untuk mengurus proyek benih kopi. Saat itu Anis masih menjabat sebagai Sekjen DPP PKS.

"Saya kenal dengan Yudi Setiawan, saat muncul di media. Waktu di-BAP (periksa) di KPK juga tidak pernah ditanyakan, " kata Anis.

Belum puas dengan jawaban Anis, Hakim Nawawi lantas bertanya hal itu lagi. Namun, lagi-lagi Anis menegaskan tidak mengenal sosok Yudi Setiawan sebelum muncul di Media.

Dalam perkara sama, duduk di sampinmg Anis, juga ada Ahmad Fathanah, Bos PT Indoguna Utama Juard Effendi, Arya Abdi Effendi, Sopir Fathanah bernama Syahruddin, Rudi Sosanto menjadi saksi. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×