kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Salat Ashar, Fathanah berdoa sebelum sidang vonis


Senin, 04 November 2013 / 15:46 WIB
ILUSTRASI. Jangan Malas! Inilah 3 Alasan Pentingnya Reapply Sunscreen


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ahmad Fathanah sempatkan menjalankan ibadah salat Ashar menjelang sidang Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2013). 

Ikut di barisan makmum, Fathanah diimami seorang pengunjung sidang di musala lantai dua Pengadilan Tipikor. Terlihat, Fathanah juga khusyuk memanjatkan doa usai melaksanakan ibadah tersebut. 

Setelah itu, Fathanah yang mengenakan kemeja batik kuning bergegas menuju ruang tunggu terdakwa. 

Kepada wartawan, suami Sefty Sanustika itu mengaku, di dalam salat ia berdoa agar mendapat keadilan dalam vonis majelis hakim. 

"Biasa doa muslim. Minta keadilan. Doa supaya diberikan kekuatan. Kekuatan jiwa untuk bisa menerima semuanya. Minta keadilan sama Allah," kata Fathanah dengan tersenyum. 

Diketahui, sidang terdakwa Fathanah akan memasuki babak penentuan hari ini. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan memutus perkaranya terkait dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang. 

Sebelumnya, Fathanah dituntut Jaksa KPK selama 17 tahun 6 bulan penjara karena dinilai menerima suap Rp1,3 miliar terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan melakukan pencucian uang. 

Sementara, pembelaan kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu menilai tuntutan Jaksa KPK telah error subjek, karena menuntut dirinya dengan pasal yang harusnya dikenakan untuk seorang penyelenggara negara. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×