Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ahmad Fathanah mengaku kaget dengan tuntutan hukuman 17 tahun 6 bulan penjara untuk tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun demikian, Fathanah mengaku siap mengajukan pembelaan.
"Ini kan belum final. Selanjutnya masih ada vonis. Ya, nanti kita ada pembelaan, apakah itu adil atau tidak," ujar Fathanah usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (21/10).
JPU menuntut majelis hakim menyatakan Fathanah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta.
JPU juga menuntut Fathanah dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar atas TPPU.
Dalam perkara korupsi, Fathanah bersama mantan Presiden partai keadilan Sejahtera (PKS) dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna upaya guna kepengurusan kuota impor daging sapi. Tindakan ini melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam perkara TPPU, Fathanah dianggap terbukti menerima uang senilai Rp 35,408 miliar. Tak hanya itu, dalam kurun waktu tahun 2001 - 2013 Fathanah dianggap telah membelanjakan atau mentransfer uang senilai Rp 38,709 miliar.
Tindakan ini melanggar Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News