kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ahmad Fathanah siapkan materi pembelaan


Senin, 21 Oktober 2013 / 20:35 WIB
Ahmad Fathanah siapkan materi pembelaan
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ahmad Fathanah mengaku kaget dengan tuntutan hukuman 17 tahun 6 bulan penjara untuk tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun demikian, Fathanah mengaku siap mengajukan pembelaan.

"Ini kan belum final. Selanjutnya masih ada vonis. Ya, nanti kita ada pembelaan, apakah itu adil atau tidak," ujar Fathanah usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (21/10).

JPU menuntut majelis hakim menyatakan Fathanah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta.

JPU juga menuntut Fathanah dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar atas TPPU.

Dalam perkara korupsi, Fathanah bersama mantan Presiden partai keadilan Sejahtera (PKS) dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna upaya guna kepengurusan kuota impor daging sapi. Tindakan ini melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam perkara TPPU, Fathanah dianggap terbukti menerima uang senilai Rp 35,408 miliar. Tak hanya itu, dalam kurun waktu tahun 2001 - 2013 Fathanah dianggap telah membelanjakan atau mentransfer uang senilai Rp 38,709 miliar.

Tindakan ini  melanggar Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×