kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ahmad Fathanah siap menghadapi vonis


Senin, 04 November 2013 / 10:26 WIB
Ahmad Fathanah siap menghadapi vonis
ILUSTRASI. Cara menghilangkan kantung mata.


Sumber: TribunNews.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah masuk babak akhir hari ini, Senin (4/11/2013). Suami Sefty Sanustika itu akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinda Pidana Korupsi yang diketuai Nawawi Pomalango.

Sebelumnya, Fathanah dituntut Jaksa KPK selama 17 tahun 6 bulan penjara karena dinilai menerima suap Rp 1,3 miliar terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan melakukan pencucian uang. Sementara, pembelaan kolega mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu menilai tuntutan Jaksa KPK telah error subyek, karena menuntut dirinya dengan pasal yang harusnya dikenakan untuk seorang penyelenggara negara.

Penasihat Hukum Fathanah, Ahmad Rozi mengatakan kliennya siap menghadapi persidangan yang rencananya akan di gelar pukul 13.00 WIB siang nanti.

"Dia sehat dan siap," kata Rozi melalui pesan singkatnya.

Selanjutnya, Rozi hanya berharap agar majelis hakim menjatuhkan vonisnya sesuai fakta dan hati nurani.

Saat bersaksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq, Fathanah kepada majelis hakim mengatakan, merasa telah dipermainkan nasibnya oleh KPK dengan menuntut dirinya hingga tinggi.

Fathanah merasa tidak sepatutnya Jaksa membebankan kesalahan orang lain kepadanya. Karena itu, Fathanah marah kepada tim Jaksa yang dipimpin Rini Triningsih. Bahkan menilai tuntutan Jaksa semena-mena dan tidak bernilai hukum. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×