Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode libur hari raya Idul Fitri 2021, masyarakat dilarang melakukan kegiatan pulang kampung atau mudik. Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Adapun mereka yang melakukan perjalanan wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Lantas, apa saja hal yang perlu diketahui terkait SIKM dalam aturan larangan mudik Lebaran 2021?
1. Apa itu SIKM?
Dilansir dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta. Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.
Baca Juga: Mudik Lebaran dilarang, KAI masih jual tiket kereta hingga 30 April 2021
2. Syarat kondisi yang membutuhkan SIKM
Diketahui, kondisi yang membutuhkan SIKM yakni pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan 2021. Kemudian, SIKM berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal.
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com (9/4/2021).
Baca Juga: Mau dapatkan SIKM saat larangan mudik Lebaran? Ini syarat dan kriterianya
Adapun persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan SIKM, yakni:
a. Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
b. Pegawai swasta, melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan
c. Pekerja sektor informal, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
Baca Juga: Agar tak ada kendaraan yang keluar dari Jakarta 6-17 Mei, ini langkah Polda Metro
d. Masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan
3. Kriteria masyarakat yang mendapatkan SIKM
Selain itu, ada juga kriteria/ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM, antara lain:
- Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.
- Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu, maka tidak memerlukan surat ini. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan.
- Perjalanan yang dimaksud adalah pulang-pergi lintas daerah/provinsi/negara.
4. Cara mendapatkan SIKM
Ada perbedaan cara mendapatkan SIKM tahun lalu dengan tahun ini. Pada 2020, SIKM bisa diperoleh secara online, namun tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
5. Masa berlaku SIKM
Saat melakukan perjalanan, masyarakat wjib membawa print out SIKM. Surat izin itu berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Oleh karena itu, jika seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.
(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti, Luthiya Ayu Azanella | Editor: Egidius Patnistik, Rendika Ferri Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal SIKM, dari Fungsi hingga Masa Berlakunya..."
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Mudik Lebaran Dilarang, Sanksi Tegas Disiapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News