kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   -20.000   -0,78%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Aturan PHK Terbaru 2026: Ini Rincian Pesangon Jika Perusahaan Tutup


Minggu, 08 November 2026 / 04:20 WIB
Aturan PHK Terbaru 2026: Ini Rincian Pesangon Jika Perusahaan Tutup
ILUSTRASI. Aturan PHK Terbaru 2026: Ini Rincian Pesangon Jika Perusahaan Tutup


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tutup berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Namun, besaran kompensasi yang diterima berbeda bergantung pada alasan perusahaan menghentikan operasionalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang mulai berlaku pada 28 Oktober 2026.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat perbedaan hak pekerja apabila perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun atau karena keputusan pemilik untuk menghentikan usaha secara permanen.

Perbedaan itu diatur dalam Pasal 237 dan Pasal 238 UU 27/2026. Keduanya menetapkan besaran uang pesangon sebesar satu kali ketentuan dasar. Namun, faktor pengali uang penghargaan masa kerja berbeda.

Berikut rincian hak pekerja yang terkena PHK akibat perusahaan tutup berdasarkan aturan terbaru tersebut.

Baca Juga: Sherina hingga Tara Basro Ikut Women's March Jakarta 2026, Ini Tuntutannya

1. Perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun

Berdasarkan Pasal 237 UU 27/2026, pemberi kerja dapat melakukan PHK apabila perusahaan tutup akibat mengalami kerugian secara terus-menerus selama dua tahun.

Dalam kondisi tersebut, pekerja berhak memperoleh tiga jenis kompensasi, yakni:
- Uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 232 ayat (2).
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 232 ayat (3).
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 232 ayat (4).
Artinya, pekerja memperoleh uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai perhitungan dasar tanpa tambahan faktor pengali.

2. Perusahaan tutup karena keputusan pemilik

Ketentuan berbeda berlaku apabila perusahaan tutup karena keputusan pemilik untuk menghentikan usaha secara permanen.

Berdasarkan Pasal 238 UU 27/2026, pekerja yang terkena PHK dalam kondisi tersebut berhak mendapatkan:
- Uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 232 ayat (2).
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1,5 kali ketentuan Pasal 232 ayat (3).
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 232 ayat (4).
Dengan demikian, perbedaan utama terletak pada uang penghargaan masa kerja. Pekerja yang terkena PHK karena keputusan pemilik untuk menutup perusahaan secara permanen memperoleh faktor pengali 1,5 kali, lebih besar dibandingkan perusahaan yang tutup akibat kerugian selama dua tahun.

Tonton: Saham RANS Milik Raffi Ahmad Anjlok 51%, Ada Apa

Rincian uang pesangon berdasarkan masa kerja

Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan.

Mengacu pada Pasal 232 ayat (2) UU 27/2026, berikut rincian uang pesangon yang menjadi dasar perhitungan kompensasi PHK: 

Masa kerja

Besaran pesangon

Kurang dari 1 tahun

1 bulan upah

1 tahun - kurang dari 2 tahun

2 bulan upah

2 tahun - kurang dari 3 tahun

3 bulan upah

3 tahun - kurang dari 4 tahun

4 bulan upah

4 tahun - kurang dari 5 tahun

5 bulan upah

5 tahun - kurang dari 6 tahun

6 bulan upah

6 tahun - kurang dari 7 tahun

7 bulan upah

7 tahun - kurang dari 8 tahun

8 bulan upah

8 tahun atau lebih

9 bulan upah

Artinya, semakin lama masa kerja pekerja, semakin besar pula uang pesangon yang menjadi haknya.

Baca Juga: Apakah Pembayaran QRIS Kena Pajak Mulai 9 November 2026? Ini Penjelasan DJP

Rincian uang penghargaan masa kerja

Selain pesangon, pekerja juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Berdasarkan Pasal 232 ayat (3) UU 27/2026, UPMK diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga tahun. 

Masa kerja

Uang penghargaan masa kerja

3 tahun - kurang dari 6 tahun

2 bulan upah

6 tahun - kurang dari 9 tahun

3 bulan upah

9 tahun - kurang dari 12 tahun

4 bulan upah

12 tahun - kurang dari 15 tahun

5 bulan upah

15 tahun - kurang dari 18 tahun

6 bulan upah

18 tahun - kurang dari 21 tahun

7 bulan upah

21 tahun - kurang dari 24 tahun

8 bulan upah

24 tahun atau lebih

10 bulan upah

Besaran tersebut merupakan perhitungan dasar sebelum dikalikan dengan faktor pengali sesuai alasan PHK.

Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja 10 tahun berhak mendapatkan UPMK sebesar empat bulan upah.

Jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama dua tahun, pekerja memperoleh UPMK sebesar empat bulan upah.

Namun, apabila perusahaan tutup karena keputusan pemilik untuk menghentikan usaha secara permanen, UPMK menjadi enam bulan upah atau 1,5 kali ketentuan dasar.

Baca Juga: Ekonomi Kuartal III 2026 Tumbuh Tinggi, Prabowonomic Perlu Dibenahi Lagi

Hak penggantian pekerja yang terkena PHK

Selain uang pesangon dan UPMK, pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH).

Berdasarkan Pasal 232 ayat (4) UU 27/2026, uang penggantian hak meliputi:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan UPMK meliputi upah pokok serta tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.

Dengan demikian, pekerja perlu memperhatikan alasan penutupan perusahaan ketika menghitung hak kompensasi PHK. Meskipun sama-sama berujung pada penghentian operasional usaha, keputusan pemilik untuk menutup perusahaan secara permanen memberikan faktor pengali UPMK yang lebih besar dibandingkan penutupan akibat kerugian selama dua tahun.







Sebagian artikel telah tayang di: https://money.kompas.com/read/2026/11/07/122523226/aturan-phk-terbaru-hak-pekerja-dibedakan-oleh-penyebab-perusahaan-tutup?page=all#page2.


 

Saham RANS Milik Raffi Ahmad Anjlok 51%, Ada Apa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×