Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Struktur ketenagakerjaan Indonesia masih diwarnai dominasi sektor informal. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor formal masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dalam memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pekerja informal mencapai 85,73 juta orang atau setara 57,93% dari total 147,99 juta penduduk bekerja hingga Agustus 2026.
Sementara itu, jumlah pekerja formal tercatat sebanyak 62,25 juta orang atau mencakup 42,07% dari total penduduk bekerja.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud mengatakan, tingginya proporsi pekerja informal menjadi sinyal bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor formal masih perlu ditingkatkan.
"Secara statistik memang proporsi pekerja informal masih lebih tinggi. Kita lihat tadi di data saat ini proporsinya mencapai 57,93%. Ini yang informal, berarti formalnya sekitar 42 sekian," ujar Edy dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Baca Juga: Airlangga Ungkap Sederet Insentif Pajak 2027, Ini Rinciannya
Menurut Edy, penciptaan lapangan kerja formal perlu mendapat perhatian khusus karena berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Meski demikian, ia menilai dominasi pekerja informal tidak semata-mata disebabkan terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal. Perubahan preferensi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, juga turut memengaruhi kondisi tersebut.
Menurutnya, sebagian masyarakat saat ini cenderung lebih memilih pekerjaan informal dibandingkan generasi sebelumnya.
"Tapi memang juga ada budaya masyarakat sekarang juga banyak lebih memilih pekerja informal, karena generasi sekarang agaknya berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya," kata Edy.
Berdasarkan data BPS, proporsi pekerja informal pada Agustus 2026 mengalami kenaikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni dari 57,80% pada Agustus 2025 menjadi 57,93%.
Secara jumlah, pekerja informal bertambah sebanyak 1,03 juta orang, dari 84,70 juta orang pada Agustus 2025 menjadi 85,73 juta orang pada Agustus 2026.
Sebaliknya, proporsi pekerja formal tercatat turun dari 42,20% menjadi 42,07% dalam periode yang sama. Namun, secara jumlah, pekerja formal masih mengalami peningkatan dari 61,84 juta orang menjadi 62,25 juta orang.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Bank Penempatan DHE SDA, Ini Daftar Lengkapnya
Pertumbuhan jumlah pekerja formal terutama ditopang oleh kelompok buruh, karyawan, atau pegawai. Kelompok ini mencakup 38,61% dari total penduduk bekerja, dengan penambahan sekitar 359.000 orang dibandingkan Agustus 2025.
Sementara itu, penambahan jumlah pekerja terbesar berdasarkan status pekerjaan terjadi pada kelompok penduduk yang berusaha sendiri. Jumlah kelompok ini meningkat sekitar 535.000 orang dalam setahun.
Jika dilihat berdasarkan status pekerjaan, kelompok penduduk yang berusaha sendiri memiliki proporsi sebesar 21,55% dari total penduduk bekerja.
Selanjutnya, pekerja yang berusaha dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga tidak dibayar mencakup 13,82%. Adapun pekerja keluarga atau tidak dibayar memiliki proporsi sebesar 12,91%.
Sementara itu, pekerja bebas di sektor nonpertanian mencakup 5,17% dan pekerja bebas di sektor pertanian sebesar 4,48%.
Adapun kelompok penduduk yang berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar memiliki proporsi paling kecil, yakni sebesar 3,46% dari total penduduk bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
