kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Apindo Ingatkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hambat Pembukaan Lapangan Kerja


Minggu, 08 November 2026 / 14:01 WIB
Apindo Ingatkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak Hambat Pembukaan Lapangan Kerja
ILUSTRASI. Konveksi produk tekstil (SURYA/PURWANTO)


Reporter: Aura Putri | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar pengaturan hubungan kerja dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak menambah ketidakpastian usaha dan menghambat pembukaan lapangan kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, pihaknya masih mempelajari ketentuan dalam UU tersebut. Namun, ia berharap aturan yang bertujuan melindungi pekerja tidak justru membuat perusahaan semakin sulit membuka lapangan kerja.

"Jangan sampai maksudnya melindungi justru membuat pembukaan lapangan kerja tambah sulit. Seperti pesangon, jangan sampai investor mundur melihat ketentuan yang membuat bertambahnya ketidakpastian," ujar Bob kepada Kontan, Minggu (8/11/2026).

Baca Juga: Stimulus Diskon Nataru Rp 883,4 Miliar Berdampak Minim pada Ekonomi RI

Terkait pengaturan hubungan kemitraan, Bob menilai skema tersebut berbeda dengan hubungan kerja yang didasarkan pada perintah. Dengan demikian, skema perlindungan bagi pekerja dalam hubungan kemitraan juga tidak bisa disamakan dengan pekerja dalam hubungan kerja.

"Kemitraan beda skemanya dengan hubungan kerja atas dasar perintah. Sehingga skema perlindungannya juga tidak bisa disamakan," katanya.

Asal tahu saja, salah satu ketentuan yang menjadi sorotan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah Pasal 102. Pasal ini mengatur hubungan pekerjaan tertentu secara fleksibel.

Dalam ketentuan ini, pihak yang menjalankan hubungan pekerjaan tertentu berhak memperoleh penghasilan yang layak, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, serta hak-hak lain yang diatur dalam kesepakatan.

Adapun pasal 102 ayat (4) secara eksplisit memasukkan pekerjaan yang menggunakan platform digital ke dalam cakupan hubungan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kemitraan. Ketentuan ini mencakup pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol).

Baca Juga: Diskon Tiket Nataru 2026/2027 Resmi Dibuka, Cek Besaran Potongan 4 Moda Transportasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×