kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.610   32,00   0,19%
  • IDX 8.236   -14,60   -0,18%
  • KOMPAS100 1.128   -2,65   -0,23%
  • LQ45 793   -7,00   -0,87%
  • ISSI 293   1,63   0,56%
  • IDX30 415   -3,43   -0,82%
  • IDXHIDIV20 467   -5,36   -1,13%
  • IDX80 124   -0,48   -0,38%
  • IDXV30 134   -0,41   -0,31%
  • IDXQ30 130   -1,33   -1,01%

Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya


Jumat, 16 April 2021 / 07:43 WIB
Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya
ILUSTRASI. Mereka yang melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan SIKM, yakni:

a. Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Pegawai swasta, melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan

c. Pekerja sektor informal, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Baca Juga: Agar tak ada kendaraan yang keluar dari Jakarta 6-17 Mei, ini langkah Polda Metro

d. Masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

3. Kriteria masyarakat yang mendapatkan SIKM

Selain itu, ada juga kriteria/ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM, antara lain:

- Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.

- Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu, maka tidak memerlukan surat ini. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan.

- Perjalanan yang dimaksud adalah pulang-pergi lintas daerah/provinsi/negara.




TERBARU

[X]
×