kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.663.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya


Jumat, 16 April 2021 / 07:43 WIB
Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya
ILUSTRASI. Mereka yang melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun persyaratan pelaku perjalanan yang menggunakan SIKM, yakni:

a. Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Pegawai swasta, melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan

c. Pekerja sektor informal, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

Baca Juga: Agar tak ada kendaraan yang keluar dari Jakarta 6-17 Mei, ini langkah Polda Metro

d. Masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan

3. Kriteria masyarakat yang mendapatkan SIKM

Selain itu, ada juga kriteria/ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM, antara lain:

- Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.

- Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu, maka tidak memerlukan surat ini. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan.

- Perjalanan yang dimaksud adalah pulang-pergi lintas daerah/provinsi/negara.




TERBARU

[X]
×