Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan paket insentif perpajakan untuk tahun 2027 guna menjaga konsumsi rumah tangga dan menopang pertumbuhan ekonomi.
Sejumlah kebijakan yang tengah disiapkan mencakup perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), evaluasi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas perhiasan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, berbagai insentif tersebut merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah untuk mempertahankan daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi pada tahun depan.
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah perluasan fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan.
Baca Juga: Putusan MA Soal Suket Gibran, PAN Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Jika sebelumnya insentif tersebut pada tahun ini difokuskan pada sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas cakupannya ke seluruh sektor usaha.
"Untuk tahun depan pemerintah terus mempersiapkan berbagai stimulus," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 pekerja yang memenuhi kriteria selama periode Januari hingga Desember 2027.
Selain perluasan PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga mengkaji penyesuaian batas PTKP. Airlangga menyampaikan, evaluasi besaran PTKP akan mempertimbangkan perkembangan tingkat inflasi.
Meski demikian, penyesuaian PTKP tersebut dipastikan belum akan diberlakukan mulai Januari 2027.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Bank Penempatan DHE SDA, Ini Daftar Lengkapnya
Di sektor properti, pemerintah berencana melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar.
Adapun untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, fasilitas PPN DTP hanya diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar. Dengan demikian, apabila harga rumah melampaui Rp 2 miliar, insentif tidak mencakup seluruh nilai transaksi.
Pemerintah juga menyiapkan perubahan ketentuan PPN untuk industri emas perhiasan. Airlangga menyampaikan, salah satu rencana penyesuaian berkaitan dengan standar kadar kemurnian emas.
Standar kemurnian emas yang menjadi acuan direncanakan berubah dari sebelumnya 99,99% menjadi 99,9%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
