kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya


Jumat, 16 April 2021 / 07:43 WIB
Fakta-fakta penting soal SIKM, mulai fungsi hingga masa berlakunya
ILUSTRASI. Mereka yang melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Cara mendapatkan SIKM

Ada perbedaan cara mendapatkan SIKM tahun lalu dengan tahun ini. Pada 2020, SIKM bisa diperoleh secara online, namun tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

5. Masa berlaku SIKM

Saat melakukan perjalanan, masyarakat wjib membawa print out SIKM. Surat izin itu berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Oleh karena itu, jika seseorang akan kembali melakukan perjalanan di masa pembatasan ini, maka ia harus kembali mengurus surat izin perjalanan/SIKM.

(Sumber: Kompas.com/Rosiana Haryanti, Luthiya Ayu Azanella | Editor: Egidius Patnistik, Rendika Ferri Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal SIKM, dari Fungsi hingga Masa Berlakunya..."
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Mudik Lebaran Dilarang, Sanksi Tegas Disiapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×