Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan otoritas terkait tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ekonom senior Faisal Basri mengapresiasi akan hal itu. Apalagi, ini merupakan upaya pemerintah dalam menambah pendapatan, yang sempat keok diterjang badai Covid-19, dan menekan defisit anggaran maksimal 3% pada tahun 2023.
Namun, ia menyayangkan, waktu yang dipilih pemerintah untuk membahas saat ini tidak tepat. Apalagi, masyarakat saat ini tengah berjuang keras untuk selamat dari dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: PPN Jasa Pendidikan Jangan Salah Sasaran
“Ini barang bagus, tapi timing-nya (waktunya). Momennya agak repot memang. Namun, memang dalam hal ini komunikasi pemerintah agak kurang. Pemerintah juga perlu membuat klasifikasi pengenaan pajak,” ujar Faisal dalam B-Talk Kompas TV, Selasa (7/9).
Faisal menambahkan, kurang komunikatifnya pemerintah ini juga membuat timbulnya kekhawatiran dan prasangka dari masyarakat. Apalagi, terkait kabar adanya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, pendidikan, maupun kesehatan.
“Jadi lebih baik pemerintah jangan menyerahkan proses pada DPR saja. Tapi jabarkan, disampaikan, mana saja yang akan masuk. Nah, kekosongan ini menimbulkan kekhawatiran, prasangka, termasuk kabar PPN buat beras itu,” tandasnya.
Selanjutnya: DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News