kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Faisal Basri: Waktu pembahasan RUU KUP tidak tepat


Selasa, 07 September 2021 / 21:34 WIB
Faisal Basri: Waktu pembahasan RUU KUP tidak tepat
ILUSTRASI. Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dipimpin Faisal Basri, memaparkan hasil kerja mereka di hadapan wartawan di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Minggu (21/12/2014).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan otoritas terkait tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ekonom senior Faisal Basri mengapresiasi akan hal itu. Apalagi, ini merupakan upaya pemerintah dalam menambah pendapatan, yang sempat keok diterjang badai Covid-19, dan menekan defisit anggaran maksimal 3% pada tahun 2023. 

Namun, ia menyayangkan, waktu yang dipilih pemerintah untuk membahas saat ini tidak tepat. Apalagi, masyarakat saat ini tengah berjuang keras untuk selamat dari dampak pandemi Covid-19. 

Baca Juga: PPN Jasa Pendidikan Jangan Salah Sasaran

“Ini barang bagus, tapi timing-nya (waktunya). Momennya agak repot memang. Namun, memang dalam hal ini komunikasi pemerintah agak kurang. Pemerintah juga perlu membuat klasifikasi pengenaan pajak,” ujar Faisal dalam B-Talk Kompas TV, Selasa (7/9). 

Faisal menambahkan, kurang komunikatifnya pemerintah ini juga membuat timbulnya kekhawatiran dan prasangka dari masyarakat. Apalagi, terkait kabar adanya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako, pendidikan, maupun kesehatan. 

“Jadi lebih baik pemerintah jangan menyerahkan proses pada DPR saja. Tapi jabarkan, disampaikan, mana saja yang akan masuk. Nah, kekosongan ini menimbulkan kekhawatiran, prasangka, termasuk kabar PPN buat beras itu,” tandasnya.

Selanjutnya: DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×