kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan


Jumat, 03 September 2021 / 17:56 WIB
DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7%. Padahal saat ini, jasa pendidikan dikecualikan dalam objek Jasa Kena Pajak (JKP).

Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Anggota Panja RUU KUP Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan pemerintah belum pernah menyampaikan kepada pihaknya terkait tarif PPN 7% atas jasa pendidikan. Said menerka, besaran tarif tersebut akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) apabila RUU KUP telah disahkan.

Namun, sebelum PP terkait tarif PPN jasa pendidikan diundangkan terlebih dahulu, Said bilang pemerintah harus tetap konsultasi dengan parlemen.

Baca Juga: Ada Empat Jenis Barang Masuk Kini Sudah Bebas PPN

Oleh sebab itu, Said berpesan untuk sekolah yang menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), misalnya sekolah negeri tetap dikecualikan dari objek PPN.

Termasuk juga jasa pendidikan swasta seperti sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).

Menurut Said, keduanya punya ambil alih banyak dalam dunia pendidikan di Indonesia seperti memberikan beasiswa rutin kepada 500 murid setiap tahunnya, dan sudah melaksanakan Sisdiknas

Untuk itu, Anggota Fraksi PDIP itu berhadap PPN atas jasa pendidikan dikenakan kepada sekolah bertaraf internasional yang umumnya menelan biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, asas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta internasional.

“Mayoritas sekolah internasional tak masuk dalam koridor Undang-Undang (UU) terkait Sisdiknas. Ini nanti tetap akan dibahas lewat Panja RUU KUP antara kami dengan pemerintah,” kata Said kepada Kontan.co.id, Jumat (3/9).

Said mengatakan implementasi dari RUU KUP termasuk PPN kemungkinan baru bisa dilaksanakan pada tahun 2023.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×