Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta semua pihak untuk menerima realitas politik atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang.
Dia bilang, bagi pihak yang menolak beleid ini bisa mengajukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Fadli menyatakan Partai Gerindra akan menjadi garda terdepan dalam mengawal judicial review di MK agar bisa mengambil keputusan sesuai harapan masyarakat.
"Kita tentu akan berusaha semaksimal mungkin. Pertama kita tunggu hasil dari MK akan memutuskan apa. Mudah-mudahan MK bisa menggunakan kewenangannya untuk mengoreksi sejumlah pasal yang kita anggap otoritarian dan represif,"kata Fadli di Gedung DPR RI, Selasa (24/10).
Ia mengimbuh, selain menempuh jalur MK, Gerindra juga akan melihat peluang untuk turut merevisi sejumlah pasal sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dan DPR RI. Menurutnya hal yang harus dirombak karena UU ini tidak harmonis dan berlebihan.
"Iya terutama (revisi) terkait pengadilan. Saya kira bahaya sekali ke depannya kalau tidak ada hukum sebagai pihak di tengah yang mengadili," tegas dia.
Dirinya bilang jika Perppu Ormas tidak melalui proses peradilan yang ada dan hanya dilakukan secara subjektif oleh Pemerintah maka akan ada banyak Ormas yang akan dibubarkan lagi.
"Perppu ini merangkeng kebebasan untuk berserikat dan berkumpul sesuai yang dijamin oleh undang-undang dasar kita," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News