Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengambilan keputusan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 Tentang Organisasi Masyarakat (Perppu Ormas) di paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan dengan voting. Keputusan ini dilakukan 445 anggota dari 10 fraksi.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menyatakan, pengambilan keputusan melalui voting fraksi dilakukan atas kesepakatan bersama. Namun, katanya, jika ada anggota fraksi yang tidak sejalan dengan keputusan fraksi-nya maka diperbolehkan untuk voting sendiri.
Namun, pada kondisi yang ada, fraksi-fraksi memutuskan voting melalui fraksi. Dari sepuluh fraksi itu, F-Gerindra yang berjumlah 63 anggota memutuskan untuk menolak, F-PKS yang berjumlah 27 anggota juga menolak. Lalu, F-PAN dengan 41 anggota yang hadir juga menolak. Dengan ini ada 131 anggota yang menolak Perppu Ormas.
Sisanya, 314 anggota yang hadir pada Sidang Paripurna ini setuju Perppu Ormas untuk disahkan menjadi undang-undang. Jumlah ini terdiri dari F-PDIP dengan 108 anggota, F-Nasdem 23 anggota, F-Golkar 71 anggota dan F-Hanura 15 anggota. Empat fraksi ini menerima Perppu Ormas.
Untuk F-PPP dengan 23 anggota, F-PKB 32 anggota dan F-Demokrat 42 anggota, menerima dengan syarat pemerintah harus segera melakukan revisi Perppu Ormas.
"Dengan mempertimbangkan catatan dari fraksi yang ada, maka Rapat Paripurna hari ini mengesahkan Perrpu Ormas menjadi Undang-Undang," kata Fadli Zon seiring mengetuk palu mengesahkan Perppu Ormas, di Gedung DPR RI, Selasa (24/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News