kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM: Pelanggaran Asmin Koalindo mutlak


Kamis, 05 April 2018 / 22:46 WIB
ESDM: Pelanggaran Asmin Koalindo mutlak
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Heriyanto menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Sebab menurutnya, penerbitan Surat Keputusan Menteri ESDM No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Asmin Koalindo telah sesuai prosedur.

"Kan tadi pertimbangan majelis hakim seperti itu, masih perlu pembahasan apakah penjaminan tersebut perlu persetujuan atau tidak? Padahal dalam Permen ESDM 18/2009 memang tak mengatur jaminan karena kita melarang adanya penjaminan," jelasnya seusai sidang putusan di PTUN, Kamis (5/4).

Dalam sidang, majelis hakim PTUN sendiri mengabulkan gugatan Asmin koalindo untuk mencabut SK pencabutan PKP2B Asmin Koalindo.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ronni Erry Saputro saat membacakan putusan.

Sementara putusan lainnya adalah menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut, sekaligus memerintahkan Menteri ESDM mencabut SK tersebut. Dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Menteri ESDM selaku pihak tergugat.

Sedangkan Hakim Anggota Oenoen Pratiwi saat membacakan pertimbangannya menjelaskan bahwa jika terdapat perselisihan, sedianya kedua belah pihak harus menyelesaikannya dahulu. Bahkan bila perlu membawanya ke arbitrase.

"Kami tidak setuju perselisihan dibahas di arbitrase, karena sesungguhnya pelanggaran yang dilakukan sudah jelas, tidak perlu ada lagi pembahasan dia melanggar atau tidak," sambung Heriyanto.

Dalam Permen ESDM 18/2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dinyatakan bahwa perusahaan pemegang PKP2B harus melaporkan kepada Menteri ESDM perihal perubahan: investasi dan sumber pembiayaan; perubahan status dari PMA menjadi PMDN ataupun sebaliknya; perubahan anggaran dasar, perubahan direksi atau komisaris; dan perubahan kepemilikan saham.

Nah seperti kata Heriyanto sebelumnya, bahwa penjaminan memang tak masuk ketentuan Permen ESDM tersebut lantaran sejak awal memang dilarang pemerintah. Kecuali untuk aktivitas bisnis.

Masalahnya, dalam perkara ini, Asmin Koalindo yang jadi jaminan kepada Standard Chartered Bank (SCB) Singapura atas yang memberikan pinjaman kepada PT Borneo Lumbung Energi Metal (BORN). Induk usaha Asmin Koalindo.

Nah, dari hasil evaluasi Kementerian ESDM pun Heriyanto menjelaskan bahwa sejak 2016 kondisinya keuangan Asmin Koalindo selalu alami defisit.

"Dalam RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Belanja) sejak 2016 mereka defisit, menurut peraturan harusnya 1:8. Makanya sejak 2017-2018 mereka tak dapat persetujuan RKAB karena masalah keuangan.

Padahal penjualannya full, kalau dia jualan laku semua bagaimana dia bisa rugi? Indikasi kami, mereka jadi jaminan, dan membayar utang orang lain," papar Heriyanto.

Sementara itu, kuasa hukum Asmin Koalindo Tri Hertanto dari kantor hukum SIP Law Firm menyambut baik putusan Majelis Hakim PTUN.

"Tentu pertama, bahwa ESDM harus menghormati putusan pengadilan. Tadi sudah disampaikan dalam persidangan apa yang disampaikan masalah izin itu masih ada perselisihan, Perselisihan itu yang perlu diselesaikan dahulu di mana itu mekanisme yang diatur di dalam PKP2B. Karena perjanjian itu mengikat kedua belah pihak. Jadi tidak sewenang-wenang memutuskan secara sepihak,"

Sedangkan soal polemik penjaminan Asmin Koalindo oleh Borneo Lumbung, Tri menyebutkan, bahwa dari fakta persidangan, dianggap penjaminan tak pernah ada.

"Dari fakta persidangan, ada kasasi yang menjelaskan bahwa jaminan itu dianggap tidak pernahada. Jadi bukti yang disampaikan menguatkan posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran yang kami lakukan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×