kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

ESDM: Pelanggaran Asmin Koalindo mutlak


Kamis, 05 April 2018 / 22:46 WIB
ESDM: Pelanggaran Asmin Koalindo mutlak
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Heriyanto menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Sebab menurutnya, penerbitan Surat Keputusan Menteri ESDM No.3714 K/30/MEM/2017, tanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Asmin Koalindo telah sesuai prosedur.

"Kan tadi pertimbangan majelis hakim seperti itu, masih perlu pembahasan apakah penjaminan tersebut perlu persetujuan atau tidak? Padahal dalam Permen ESDM 18/2009 memang tak mengatur jaminan karena kita melarang adanya penjaminan," jelasnya seusai sidang putusan di PTUN, Kamis (5/4).

Dalam sidang, majelis hakim PTUN sendiri mengabulkan gugatan Asmin koalindo untuk mencabut SK pencabutan PKP2B Asmin Koalindo.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ronni Erry Saputro saat membacakan putusan.

Sementara putusan lainnya adalah menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri ESDM tersebut, sekaligus memerintahkan Menteri ESDM mencabut SK tersebut. Dan membebankan seluruh biaya perkara kepada Menteri ESDM selaku pihak tergugat.

Sedangkan Hakim Anggota Oenoen Pratiwi saat membacakan pertimbangannya menjelaskan bahwa jika terdapat perselisihan, sedianya kedua belah pihak harus menyelesaikannya dahulu. Bahkan bila perlu membawanya ke arbitrase.

"Kami tidak setuju perselisihan dibahas di arbitrase, karena sesungguhnya pelanggaran yang dilakukan sudah jelas, tidak perlu ada lagi pembahasan dia melanggar atau tidak," sambung Heriyanto.

Dalam Permen ESDM 18/2009 tentang Tata Cara Perubahan Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara dinyatakan bahwa perusahaan pemegang PKP2B harus melaporkan kepada Menteri ESDM perihal perubahan: investasi dan sumber pembiayaan; perubahan status dari PMA menjadi PMDN ataupun sebaliknya; perubahan anggaran dasar, perubahan direksi atau komisaris; dan perubahan kepemilikan saham.

Nah seperti kata Heriyanto sebelumnya, bahwa penjaminan memang tak masuk ketentuan Permen ESDM tersebut lantaran sejak awal memang dilarang pemerintah. Kecuali untuk aktivitas bisnis.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×