kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM: Pelanggaran Asmin Koalindo mutlak


Kamis, 05 April 2018 / 22:46 WIB
ESDM: Pelanggaran Asmin Koalindo mutlak
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Masalahnya, dalam perkara ini, Asmin Koalindo yang jadi jaminan kepada Standard Chartered Bank (SCB) Singapura atas yang memberikan pinjaman kepada PT Borneo Lumbung Energi Metal (BORN). Induk usaha Asmin Koalindo.

Nah, dari hasil evaluasi Kementerian ESDM pun Heriyanto menjelaskan bahwa sejak 2016 kondisinya keuangan Asmin Koalindo selalu alami defisit.

"Dalam RKAB (Rencana Kegiatan Anggaran Belanja) sejak 2016 mereka defisit, menurut peraturan harusnya 1:8. Makanya sejak 2017-2018 mereka tak dapat persetujuan RKAB karena masalah keuangan.

Padahal penjualannya full, kalau dia jualan laku semua bagaimana dia bisa rugi? Indikasi kami, mereka jadi jaminan, dan membayar utang orang lain," papar Heriyanto.

Sementara itu, kuasa hukum Asmin Koalindo Tri Hertanto dari kantor hukum SIP Law Firm menyambut baik putusan Majelis Hakim PTUN.

"Tentu pertama, bahwa ESDM harus menghormati putusan pengadilan. Tadi sudah disampaikan dalam persidangan apa yang disampaikan masalah izin itu masih ada perselisihan, Perselisihan itu yang perlu diselesaikan dahulu di mana itu mekanisme yang diatur di dalam PKP2B. Karena perjanjian itu mengikat kedua belah pihak. Jadi tidak sewenang-wenang memutuskan secara sepihak,"

Sedangkan soal polemik penjaminan Asmin Koalindo oleh Borneo Lumbung, Tri menyebutkan, bahwa dari fakta persidangan, dianggap penjaminan tak pernah ada.

"Dari fakta persidangan, ada kasasi yang menjelaskan bahwa jaminan itu dianggap tidak pernahada. Jadi bukti yang disampaikan menguatkan posisi kami bahwa tidak ada pelanggaran yang kami lakukan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×