kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

ESDM minta pajak produk peningkat oktan diperbesar


Rabu, 22 September 2010 / 16:08 WIB


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta produk-produk peningkat oktan dikenakan pajak yang lebih besar. Sebab, harga produk peningkat oktan turut menyebabkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi membengkak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Evita Legowo sudah melayangkan ke Kementerian Perdagangan. "Kami hanya meminta agar pajaknya diperbesar, silakan Kementerian Perdagangan yang menentukan," kata Evita, disela-sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (22/9).

Sebenarnya, produk-produk peningkat oktan sudah kena pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pajak itu masih kurang. Akibatnya, harga produk peningkat oktan masih murah. "Harga produk itu hanya ratusan ribu rupiah saja," kata Evita.

Makanya ia berharap, harga produk peningkat oktan bisa meningkat dengan pengenaan pajak berganda. Ini bertujuan agar program pemerintah bisa mengatur ulang penggunaan BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan mencapai target.

Sebab, saat ini penggunaan subsidi BBM sudah melebihi jatah. Hingga Agustus kemarin, penggunaan BBM bersubsidi sudah mencapai 25,16 juta Kilo Liter (KL). Padahal, targetnya hanya sekitar 24 juta KL saja. Kementerian ESDM mensinyalir, selama ini pemilik mobil mewah lebih memilih menggunakan BBM subsidi dan peningkat oktan ketimbang membeli BBM nonsubsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×