kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setiap pom bensin wajib jual pertamax


Rabu, 22 September 2010 / 11:55 WIB
Setiap pom bensin wajib jual pertamax


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan mewajibkan semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual pertamax. Kewajiban tersebut berlaku di semua daerah dalam waktu dekat ini. Tujuannya, untuk mendukung penggunaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.

Saat ini, pemerintah sudah mulai menyiapkan regulasinya yakni dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perpres No 55 tahun 2005 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri.

Lalu, mulai bulan Oktober nanti, pemerintah akan menata ulang setiap dispenser BBM di berbagai SPBU. "Dispenser yang tadinya semua untuk premium, akan diubah sebagian untuk pertamax," kata Evita Legowo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (22/9).

Penataan tersebut, terutama dilakukan pada daerah elit dan protokol di semua daerah. "Kami sudah melakukan mapping, dan siap dilaksanakan," kata Evita.

Evita menegaskan, penjualan pertamax tersebut adalah wajib. Pemerintah bakal memberikan sanksi bagi pengusaha yang membangkang. "Sanksinya akan diatur dalam revisi itu," terang Evita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×