Reporter: Adi Wikanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengusulkan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi di kalangan nelayan dan kapal laut. Itu untuk menghindari pembengkakan penggunaan bbm subsidi pada 2011 mendatang.
Strategi ini dilakukan, lantaran alokasi subsidi BBM 2011 tidak jauh berbeda dibandingkan tahun ini. Sementara, penggunaan BBM subsidi diperkirakan bakal meningkat lantaran pertumbuhan penduduk 1,3% per tahun dan kendaraan 6% per tahun.
Dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), alokasi BBM subsidi hanya 36,77 juta kilo liter (KL). Sementara, 2010 ini, alokasi BBM subsidi 36,5 juta KL.
Rencananya, BPH Migas akan membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kapal nelayan maksimum 25 KL per bulan. Selain itu, kuota tersebut tidak boleh diambil lebih dari satu bulan. Kuota ini sesuai dengan kebutuhan mereka. "Ini untuk menghindari penyalahgunaan BBM bersubsidi," terang Tubagus Haryono, Kepala BPH Migas saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (21/9).
BPH Migas juga akan melarang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk kapal nelayan berkapasitas 30 gross ton (GT). "Kapal ini bukan milik nelayan kecil, tidak pas menggunakan BBM bersubsidi," kata Tubagus.
Selain itu, BPH Migas juga akan melarang kapal-kapal laut tertentu mengunakan BBM bersubsidi. Antara lain, kapal persiar dan kapal spesial kargo di luar kapal perintis. "Pembatasan ini juga akan berlaku untuk alat berat penunjang industri yang bukan usaha kecil," Jelas Tubagus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News