kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Erick Thohir Ingin Tambah Deputi Khusus Tindak Korupsi di BUMN


Senin, 05 Mei 2025 / 21:55 WIB
Erick Thohir Ingin Tambah Deputi Khusus Tindak Korupsi di BUMN
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir mau menambah deputi di Kementerian BUMN yang khusus melakukan penindakan korupsi di perusahaan pelat merah.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mau menambah deputi di Kementerian BUMN yang khusus melakukan penindakan korupsi di perusahaan pelat merah. 

Ia memastikan, pengawasan terhadap BUMN bakal diperkuat sehingga jumlah deputi akan ditambah dari tiga orang menjadi lima orang. 

"Di SOTK (struktur organisasi dan tata kelola) yang terbaru, ya nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima. Salah satunya fungsinya menangkap korupsi," ujar Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5/2025). 

Dia menjelaskan, Kementerian BUMN memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan investigasi terhadap tindakan korupsi di BUMN. 

Maka dari itu, akan dilakukan penguatan terhadap pelaksanaan tugas tersebut.

Baca Juga: Restrukturisasi BUMN Karya Bakal Telan Ratusan Triliun, Bagaimana Nasib Danantara?

Dalam hal ini, Erick membuka kemungkinan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menempatkan orang di bawah Kementerian BUMN. 

"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," kata dia. 

Erick pun mengaku telah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung membahas mengenai penindakan korupsi, termasuk mengenai definisi kerugian negara atau kerugian korporasi. 

Ia juga memastikan bahwa direksi dan komisaris BUMN akan tetap ditindak secara hukum jika melakukan korupsi meskipun bukan bagian penyelenggara negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN). 

"Enggak usah ditanya, kalau kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara," kata Erick.

Baca Juga: Pengamat: Danantara Perlu Bantu Benahi BUMN yang Sakit, Bukan Hanya Cari Investor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Mau Tambah Deputi Khusus Tindak Korupsi di BUMN", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/05/05/211100426/erick-thohir-mau-tambah-deputi-khusus-tindak-korupsi-di-bumn.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×