kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Erick Thohir: UU BUMN yang Baru Perbolehkan BUMN Ganti Model Bisnis Secara Cepat


Jumat, 14 Maret 2025 / 17:33 WIB
Erick Thohir: UU BUMN yang Baru Perbolehkan BUMN Ganti Model Bisnis Secara Cepat
ILUSTRASI. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, Undang-Undang (UU) BUMN yang baru memberikan akses BUMN untuk mengganti bisnis model secara cepat.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut, Undang-Undang (UU) BUMN yang baru memberikan akses BUMN untuk mengganti bisnis model secara cepat.

Hal ini dikatakan Erick terkait kewenangan PT Agrinas Palma Nusantara, salah satu BUMN di sektor sawit yang diberikan hak untuk mengelola lahan sawit yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus korupsi PT Duta Palma.

Asal tahu saja, sebelumnya Agrinas bernama PT Indra Karya (Persero). BUMN yang satu ini tadinya bergerak di bidang layanan jasa konsultasi konstruksi dan turunannya.

"Di dalam undang-undang BUMN yang baru, kementerian ini punya percepatan kebijaksanaan untuk me-merger, menutup, mengganti bisnis model untuk seluruh BUMN dengan waktu yang cepat," ungkap Erick, di kantor BUMN, Jakarta (14/03).

Baca Juga: Agrinas Palma Tegaskan Tak Akan Ada PHK bagi Pegawai Duta Palma Usai Pengambilalihan

Dengan adanya UU BUMN baru, Indra Karya akhirnya bertransformasi menjadi Agrinas sehingga membuka ekspansi bisnis di sektor sawit.

Erick kemudian mencontohkan kasus pembubaran PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) yang dilakukan pada Oktober tahun 2024, namun mengalami proses review yang cukup lama.

"Itu PT PANN, lama sekali. Nah sekarang kita punya fleksibilitas itu. Ini yang sekarang dengan undang-undang ini kita bisa jadi percepatan," ungkapnya.

Sebelumnya, Agrinas mendapat hak untuk pengelolaan lahan sawit seluas 221.000 hektare hasil sitaan tersebut. Yang kemudan akan dibagi menjadi 13 regional berbeda, sehingga masing-masing wilayah akan seluas 17.000 hektare.

Baca Juga: Agrinas Palma Ungkap Skema Kelola Lahan Sawit 221 Ribu Hektar Hasil Sitaan Kejagung

Erick menyebut, langkah ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung Danantara, sebab semua BUMN nantinya akan masuk ke bawah naungan lembaga pengelolaan investasi tersebut.

"Lalu yang sekarang sedang dipersiapkan adalah untuk men-support Danantara. Seluruh BUMN akan masuk ke Danantara, ini seluruh perusahaan," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×