Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung membantah soal isu adanya keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya Boy Thohir dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, sejauh ini penyidik juga belum menemukan adanya fakta keterlibatan keduanya dalam kasus tersebut sebagaimana yang tersiar di sosial media.
"Enggak ada fakta informasi soal itu," kata Harli saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Bantah Isu BBM Oplosan, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sudah Sesuai Standar
Mengenai hal ini, Harli justru mempertanyakan balik soal informasi yang menyebut adanya keterlibatan Thohir bersaudara dalam perkara tersebut.
Pasalnya menurut dia, informasi tersebut tidak berdasarkan pada fakta penyidikan yang ada.
"Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu," tuturnya.
Senada dengan Harli, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Andriansyah saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen turut merespons soal kabar yang beredar tersebut.
Kata Febrie, saat ini kabar tersebut belum terkonfirmasi di Kejagung.
Baca Juga: Jaksa Agung: Ada Potensi Hukuman Mati Bagi Tersangka Korupsi Pertamax Saat Pandemi
Terlebih penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
"Belum ada (kabar Erick Thohir dan Boy Thohir terlibat). ya, ini kan semua proses penyidikan masih berlangsung," kata Febrie saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Saat ditanyakan soal ada atau tidaknya potensi dua bersaudara tersebut diperiksa, Febrie menyerahkan hal tersebut kepada penyidik.
Pasalnya, dalam setiap proses hukum yang berjalan di Kejagung RI memiliki prosesnya sendiri.
"Ini kan proses hukum semua ada relnya apa yang kita buktikan perbuatannya tentunya dalam lingkup pemeriksaan kalau tidak dalam lingkup itu tentu penyidik tidak akan memeriksa," kata dia.
Baca Juga: Jaksa Agung: BBM RON 92 Pertamax Sesuai Standar
"Kembali kepada penyidik nanti disampaikan penyidik," tukas Febrie.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Baca Juga: Kasus Pertamax Oplosan, DPR Soroti Tanggung Jawab Menteri BUMN
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Bantah Tudingan Erick Thohir dan Boy Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah, https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2025/03/05/kejaksaan-agung-bantah-tudingan-erick-thohir-dan-boy-terlibat-kasus-korupsi-minyak-mentah?page=all
Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Bandung Kamis (6/3) Ramadhan 2025, Catat Ya!
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Spesial Ramadan Hanya 4 Hari Periode 6-9 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News