Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ivermectin disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasuki tahap uji klinik sebagai obat Covid-19. Namun, Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono mengatakan, selama proses uji klinik, Ivermectin tidak boleh diberikan kepada masyarakat sebagai obat Covid-19, meski sesuai dengan anjuran dokter.
"Selama uji klinis menurut WHO itu tidak boleh dipakai di luar uji klinis, walaupun anjuran dokter, tapi tidak bisa untuk mengatasi Covid-19, tidak boleh," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/6/2021).
Pandu juga mengatakan, belum ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa Ivermectin efektif menyembuhkan pasien dari Covid-19. Beberapa negara, kata Pandu, menyatakan Ivermectin sebagai obat untuk filariasis atau kaki gajah.
"Apalagi ini obat cacing, itu punya zat kimia yang bisa saja menimbulkan reaksi alergi dan reaksi yang kita tidak ketahui, salah satu adalah reaksi alergi yang hebat, semua masih menyatakan ini obat anti parasit," ujarnya.
Baca Juga: Vaksin Sinovac diizinkan untuk anak, begini hasil uji klinisnya
Lebih lanjut, Pandu menambahkan, India bahkan mencabut penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 dan tidak ada bukti ilmiah bahwa negara tersebut berhasil menurunkan kasus Covid-19 dengan Ivermectin.
"Kalau memang India berhasil turun karena itu (Ivermectin), kenapa kok dalam pedoman menteri kesehatan India, ivermectin dicabut, dikeluarkan dari rekomendasi yang diberikan," ucap Pandu.
Baca Juga: BPOM beri izin uji klinik Ivermectin untuk obat Covid-19
Sebelumnya diberitakan, BPOM memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Penny mengatakan, alasan diberikannya izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.