kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BKPM: Industri kilang bermasalah di bahan baku


Jumat, 11 Juli 2014 / 17:24 WIB
BKPM: Industri kilang bermasalah di bahan baku
ILUSTRASI. Parade militer untuk memperingati 75 tahun berdirinya tentara Korea Utara, di Lapangan Kim Il Sung di Pyongyang, Korea Utara, 8 Februari 2023.


Reporter: Widyasari Ginting | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, masalah utama yang dihadapi industri pengolahan atau kilang minyak di Indonesia soal pasokan bahan baku dan lahan. Perkataan Mahendra ini juga untuk menampik tudingan yang dikatakan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung (CT) yang bilang industri kilang di indonesia mengalami banyak masalah, terutama pada perizinan.

Menurutnya, pada dasarnya tidak ada masalah yang terlalu berarti untuk industri kilang. Bahkan untuk perizinan akan banyak dibantu oleh BKPM. Bahkan selama ini sudah ada paket insetif untuk menarik minat para investor di sektor industri kilang minyak.

Insentif dalam bentuk tax holiday diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dan Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Perusahaan yang berinvestasi minimal Rp 1 triliun bisa menerima pembebasan pembayaran pajak selama lima tahun dan maksimal sampai dengan sepuluh tahun setelah mulai berproduksi komersial.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pada Agustus 2014 mendatang PMK Nomor 130/2011 berakhir. Untuk itu pemerintah bakal melakukan pembahasan bentuk intensif yang akan diberikan berikutnya. "Minimum diperpanjang" ucap Bambang. Menurutnya masih belum ada kepastian apakah PMK ini hanya akan diperpanjang atau dilakukan revisi kembali.

Jika dilakukan revisi, maka bukannya tak mungkin ketentuan terkait tahun dan sektor-sektor apa saja akan mendapat intensif bakal mengalami perubahan. Hanya saja Bambang masih enggan membocorkan kapan rakor terkait pembahasan instensif ini bakal digelar. "UU atau PP bersifat general tapi diberikan keluasaan kepada tim untuk berikan insentif sesuai dengan bisnis modelnya masing-masing," ungkap CT sedikit memberikan gambaran seperti apa bentuk peraturan mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×