Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Polemik soal perkara susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii terus bergulir. Institut Pertanian Bogor (IPB) akhirnya merealisasikan pernyataannya beberapa waktu lalu, dengan menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
"Kami sampaikan memori PK, IPB tidak mau melaksanakan karena tidak ada kewajiban bagi institusi pendidikan. Dalam mengajukan PK ini Kami tidak pakai novum, kami berkeyakinan bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan," kata kuasa hukum IPB Edward Arfa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
Sebelumnya, Mahmakah Agung (MA) menghukum IPB, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), juga Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mempublikasikan nama-nama susu formula berbakteri tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pun akhirnya mengeluarkan peringatan kepada Menteri Kesehatan, BPOM, serta IPB untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus susu formula berbakteri.
Edward menyebut, majelis hakim tingkat kasasi belum memahami sepenuhnya dasar penelitian yang dilakukan oleh peneliti IPB dalam perkara ini.
Menurutnya, tidak semua putusan bisa dieksekusi, dan apa yang terjadi dalam perkara ini bisa disebut putusan yang non-executable.
Selain itu, dia juga menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menjalin koordinasi dengan BPOM dan Menteri Kesehatan dalam penelitian ini. Edward bilang, penelitian yang dilakukan IPB kala itu adalah penelitian isolasi dan bukan surveilence (pengawasan). "Jadi, kami tak punya wewenang mempublikasikannya," jelas Edward.
Rektor IPB akhirnya memilih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan institusi pendidikan itu menginformasikan merek susu formula terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii (ES) kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News