kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Akhirnya, IPB ajukan memori PK


Rabu, 18 Mei 2011 / 19:53 WIB
Akhirnya, IPB ajukan memori PK
ILUSTRASI. Berdasarkan data PIPU Bank Indonesia, bunga deposito tertinggi di perbankan sebesar 5,75%.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Polemik soal perkara susu formula yang terkontaminasi Enterobacter Sakazakii terus bergulir. Institut Pertanian Bogor (IPB) akhirnya merealisasikan pernyataannya beberapa waktu lalu, dengan menempuh upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

"Kami sampaikan memori PK, IPB tidak mau melaksanakan karena tidak ada kewajiban bagi institusi pendidikan. Dalam mengajukan PK ini Kami tidak pakai novum, kami berkeyakinan bahwa terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusan," kata kuasa hukum IPB Edward Arfa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/5).

Sebelumnya, Mahmakah Agung (MA) menghukum IPB, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), juga Menteri Kesehatan (Menkes) untuk mempublikasikan nama-nama susu formula berbakteri tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pun akhirnya mengeluarkan peringatan kepada Menteri Kesehatan, BPOM, serta IPB untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus susu formula berbakteri.

Edward menyebut, majelis hakim tingkat kasasi belum memahami sepenuhnya dasar penelitian yang dilakukan oleh peneliti IPB dalam perkara ini.
Menurutnya, tidak semua putusan bisa dieksekusi, dan apa yang terjadi dalam perkara ini bisa disebut putusan yang non-executable.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa pihaknya tak pernah menjalin koordinasi dengan BPOM dan Menteri Kesehatan dalam penelitian ini. Edward bilang, penelitian yang dilakukan IPB kala itu adalah penelitian isolasi dan bukan surveilence (pengawasan). "Jadi, kami tak punya wewenang mempublikasikannya," jelas Edward.

Rektor IPB akhirnya memilih mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan institusi pendidikan itu menginformasikan merek susu formula terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii (ES) kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×