kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung tunggu penetapan MA untuk susu formula berbakteri


Kamis, 19 Mei 2011 / 21:45 WIB
ILUSTRASI. Kapal frigate RSS Intrepid (69) milik angkatan laut Singapura menembakkan rudal anti-kapal Harpoon di perairan Guam selama latihan Pacific Griffin 2019.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya justru menunggu penetapan upaya paksa terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara susu formula berbakteri Entrobacter Sakazakii.

Setelah adanya penetapan upaya paksa tersebut, pihak Korps Adyaksa yang merupakan jaksa pengacara negara untuk Kementerian Kesehatan, akan menempuh langkah hukum berupa perlawanan atas putusan kasasi tersebut. Keterangan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanuddin, saat pelantikan pejabat Eselon II di sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (19/5).

Lebih lanjut Baharuddin mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara ini, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Jamdatun sebelumnya yaitu Kamal Sofyan. Meski telah menetapkan langkah dalam menempuh upaya hukum pada kasus ini, Baharuddin tidak menjelaskan alasannya secara lugas. "Proses yang sekarang akan kami lakukan adalah menunggu terlebih dahulu penetapan upaya paksa dari pelaksanaan hakim, kemudian kami akan melakukan perlawanan atas upaya paksa itu," ujarnya kepada sejumlah media.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan peringatan kepada tiga pihak termohon eksekusi yaitu Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Menteri Kesehatan (Menkes) dalam kasus susu formula berbakteri Entrobacter Sakazakii untuk melaksanakan putusan MA. Karena, pihak Pemohon Eksekusi yaitu David ML Tobing mengajukan aanmaning atau surat peringatan eksekusi terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) ke PN Jakarta Pusat.

Dalam surat peringatan yang dikeluarkan pengadilan itu, ketiga termohon diwajibkan hadir di PN Jakarta Pusat pada Selasa 26 April 2011 agar mengambil peringatan ini. "kami Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 26 April 2011, memerintahkan agar ketiganya datang menghadap," ujar Ketua PN Jakarta Pusat, Syahrial Sidik dalam penetapannya, Selasa (12/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×