Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah mengklaim penghentian sementara alias moratorium pemberian izin pelepasan kawasan hutan alam primer dan lahan gambut sejak 2011 lalu membuahkan hasil. Angka kerusakan hutan akibat pembukaan perkebunan sawit menurun, meskipun tidak terlalu signifikan.
Moratorium yang habis masanya Mei 2015 ini menahan laju pertumbuhan perkebunan sawit di Indonesia. "Selama tiga tahun moratorium diterapkan, terjadi penurunan laju pertumbuhan perkebunan swasta besar mencapai 10,95%. Bahkan, tahun 2012–2013 pertumbuhannya hanya 2%," kata Herdrajat Natawidjaja, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian (Kemtan), kemarin.
Untuk perkebunan sawit rakyat, penurunan laju pertumbuhannya sebesar 4,29%. Sebagian besar penurunan ini hanya terjadi terhadap perkebunan sawit rakyat dengan pola plasma atau kemitraan dengan kebun sawit milik perusahaan besar. Sedang untuk perkebunan rakyat swadaya jumlahnya sangat kecil.
Catatan saja, aturan main moratorium tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Dampak moratorium pemberian izin pelepasan kawasan hutan lindung dan gambut baru betul-betul terasa pada tahun kedua pemberlakuannya.
Sebab, di tahun pertama, banyak perusahaan perkebunan besar yang telah memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dan lahan gambut sebelum kebijakan moratorium itu berlaku. Meski begitu, perusahaan-perusahaan perkebunan besar tidak kehabisan akal mencari celah untuk membuka kebun di kawasan hutan.
Khususnya melalui izin pelepasan kawasan hutan produksi untuk dikonversikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Rossi Tjandrakirana, Kepala Sub Direktorat Pemetaan Sumber Daya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengungkapkan, perusahaan perkebunan sawit memang diperkenankan memperoleh izin pelepasan hutan produksi (HPK) menjadi areal penggunaan lain (APL) untuk pembukaan kebun.
Pelepasan kawasan hutan menjadi perkebunan tidak salah, asalkan perusahaan itu memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rossi berharap perusahaan perkebunan tetap berkomitmen menggunakan lahan kosong yang bukan kawasan hutan sebagai kebun sawit.
Tapi, perusahaan perkebunan dilarang membuka kebun sawit di lahan gambut yang mempunyai cadangan karbon tinggi dan bisa menyebabkan kebakaran lahan. Persoalannya, sampai saat ini belum ada aturan jelas untuk melindungi area dengan cadangan karbon tinggi. Misalnya, belum ada aturan yang melarang lahan gambut digunakan untuk kebun kelapa sawit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News