kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Moratorium izin hutan berlanjut


Selasa, 28 Agustus 2012 / 07:50 WIB
Moratorium izin hutan berlanjut
ILUSTRASI. Tokyo Revengers episode 15: Bocoran cerita ,jadwal tayang dan link nonton


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Meski penundaan sementara alias moratorium pemberian izin baru pemanfaatan hutan alam primer dan lahan gambut bakal berakhir 20 Mei 2013 nanti, pemerintah tetap melarang kawasan hutan yang masuk dalam peta indikatif penundaan pemberian izin baru digunakan untuk aktivitas industri.

Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan, bilang, kebijakan ini sebagai upaya agar kawasan hutan alam primer dan lahan gambut tidak rusak oleh kepentingan bisnis. "Saat ini, luas kawasan moratorium hutan mencapai 65,28 juta hektare di seluruh wilayah Indonesia," ungkapnya ke KONTAN kemarin.

Menurut Zulkifli, pemerintah bakal terus melakukan revisi terhadap peta penundaan pemberian izin baru pemanfaatan hutan setiap enam bulan sekali, sampai berakhirnya masa moratorium.

Meski kawasan hutan yang masuk dalam peta tersebut kelak tetap tak bisa dipakai untuk kegiatan industri, langkah ini tidak bakal menghambat laju perekonomian kita. "Lahan selain yang masuk dalam peta kan masih bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Zulkifli mengatakan, sampai saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajukan izin baru yang lahannya masuk dalam peta indikatif. Selama paro pertama tahun ini, Kementerian Kehutanan (Kemhut) sudah menolak permohonan izin baru penggunaan hutan untuk kawasan hutan alam (HA) seluas 409.027 hektare dan hutan tanam industri (HTI) 519.490 hektare.

Awrya Ibrahim, Direktur Bina Usaha Hutan Alam Kemhut, menuturkan, pelarangan penggunaan kawasan hutan yang masuk peta indikatif bertujuan untuk menekan pertumbuhan perusakan lapisan atas hutan atau deforestasi dan menahan menipisnya lapisan ozon. "Pemerintah juga telah mengikuti kesepakatan internasional untuk meningkatkan kelestarian hutan negara," jelasnya.

Toh, Nana Suparna, Ketua Bidang Hutan Alam Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), menyatakan, kegiatan industri kehutanan tidak terganggu dengan kebijakan pemerintah tersebut. "Lahan hutan di luar kawasan peta indikatif masih banyak yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku industri," imbuhnya.

Nana mengungkapkan, total luas kawasan hutan industri saat ini mencapai 80 juta hektare. "Pelaku industri hanya meminta kebijakan yang ada tidak mengganggu izin usaha yang sudah dimiliki oleh para pengusaha," pinta dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×